28.5 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 11, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

IKMAS-TTS.Minta Kapolres TTS Tindak Oknum Polisi Diduga Hambat Korban di Oinlasi

Warta.in_Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Selatan (IKMAS-TTS) mendesak Kapolres TTS untuk menindak tegas oknum Polisi yang diduga menghambat proses pelaporan korban pengeroyokan di Pasar Oinlasi, Amanatun Selatan. Oknum tersebut diketahui merupakan Kanit Polsek Amanatun Selatan yang justru meminta korban, seorang ibu lansia bernama Yokomina Nabut (60), untuk menunggu tiga hari sebelum membuat laporan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian dan tidak melerai pengeroyokan tersebut.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum IKMAS-TTS, Raynal Usfunan, di Kupang pada Jumat (10/10/2025).

“Polisi tidak boleh menunda laporan, apalagi mengarahkan korban untuk menunggu tiga hari. Itu bukan prosedur, itu pelanggaran moral dan hukum. Kapolres TTS harus menindak tegas Kanit tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak hancur,” tegas Raynal.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap warga negara berhak membuat laporan kapan pun, dan setiap anggota Polri wajib menerimanya tanpa penundaan.

“Menolak atau menunda laporan warga adalah pelanggaran kode etik profesi Polri dan bisa dikenai sanksi disiplin. Polisi harus hadir sebagai pelindung, bukan penghambat keadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Raynal menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku sipil. Ia menilai aparat yang membiarkan atau tidak bertindak saat kejadian juga harus diperiksa dan ditindak sesuai aturan.

“Keadilan belum benar-benar tegak bila aparat yang membiarkan kejahatan tidak diproses. Polres TTS perlu menunjukkan keberanian moral untuk membersihkan institusinya sendiri,” ujarnya.

IKMAS-TTS juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mengajak masyarakat TTS agar tidak takut melapor jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, termasuk yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.

Meski demikian, Raynal juga mengapresiasi langkah Polres TTS yang telah menahan dua pelaku pengeroyokan terhadap korban.

“Kita apresiasi pihak Polres TTS yang sudah menahan dua pelaku. Tapi penegakan hukum belum selesai, masih ada oknum aparat yang harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Berita Terkait