Warta.in – Muara Batang Gadis
Ketua Pimpinan Anak Cabang Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) Sumatera Utara (SUMUT) Dastarma Lubis Bersuara. (12/3/25)
Dastarma Lubis menyampaikan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Polri berperan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging.
Polri melakukan penyidikan perkara illegal logging berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya Polri dalam mengatasi illegal logging, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melestarikan hutan dan pohon serta menambah langkah represif terhadap penebang liar berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk mengatasi illegal logging.
Yang menjadi pertanyaan bagi kita. Apakah Polsek Muara Batang Gadis sudah melakukan sosialisasi sebagaimana yang disampaikan oleh aturan tersebut?
Lebih lanjut Taman Lubis menyampaikan. Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Illegal logging adalah tindak kejahatan yang merusak lingkungan.
Illegal logging mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi, dan taman nasional. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Sebut Taman.
Saat dikonfirmasi wartawan kepada Kapolsek Muara Batang Gadis melalui WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Muara Batang Gadis diduga “membisu”.