Kupang, 12 Oktober 2025, Warta.in_
Ikatan Mahasiswa Amatun (IMAN) Kupang menyesalkan dan mengecam lambannya kinerja Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Kelle, Kecamatan Kuanfatu.
Kasus ini telah dilaporkan sejak Tanggal 18 Juni 2025, namun hingga hari ini pelaku masih bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas. Sikap abai ini bukan hanya bentuk kelalaian penegakan hukum, tetapi juga penghianatan terhadap amanat konstitusi yang menjamin perlindungan bagi anak-anak Indonesia.
“Sudah empat bulan laporan ini jalan di tempat. Sampai kapan anak-anak harus menjadi korban sementara aparat hanya duduk diam? Kami menduga ada pembiaran yang disengaja. Polres TTS harus segera bertindak — jangan tunggu tekanan publik baru bergerak!”
— Tegasnya.Ketua Umum IMAN Kupang
IMAN Kupang menilai bahwa kelambanan aparat memperlihatkan ketimpangan keadilan antara mereka yang kuat dan mereka yang lemah. Di tengah gencarnya pemerintah bicara soal perlindungan anak, justru di akar rumput hukum seolah kehilangan taringnya.
“Jika aparat hukum tidak berani menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, maka mereka sama saja turut melukai korban. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan sosial atau relasi kuasa di daerah,” tegas Gervasius
Melalui siaran pers ini, IMAN Kupang menyatakan sikap tegas sebagai berikut:
1. Mendesak Polres TTS untuk segera menangkap pelaku persetubuhan di Desa Kelle dan menuntaskan proses hukum tanpa kompromi.
2. Meminta Kapolda NTT untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di Polres TTS, karena ini bukan kasus pertama yang tersendat.
3. Menuntut Pemda TTS dan Dinas P3A untuk segera turun tangan memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban.
4. Menyerukan kepada masyarakat dan organisasi mahasiswa agar tidak diam, sebab diam adalah bentuk keberpihakan pada pelaku.
IMAN Kupang menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti sampai pelaku ditangkap dan korban mendapatkan keadilan yang layak.
Kami akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat Polda bahkan ke Komnas Perempuan bila Polres TTS terus berdiam diri.
“Kami tidak minta belas kasihan, kami menuntut keadilan. Jika hukum tidak bekerja, maka rakyat akan bersuara!” — Gervasius Missa Ketua Umum IMAN Kupang