Pematangsiantar | Wartawan.In
Salah satu Aktivis Mahasiswa Siantar-Simalungun angkat bicara terkait keresahan masyarakat atas berdirinya Supermarket dan Departement (Dept) Store Irian di Jln. Gereja,Senin,(3/3/2025).
“Kehadiran Irian Supermarket & Depart Store di Kota Siantar akan membuat pro dan kontra ditengah masyarakat. Hal itu didasari atas kajian bahwa masyarakat memang akan ramai mengunjungi karena masih baru tapi disisi lain masyarakat juga merasa resah terjadinya kemacetan.
Andry menjelaskan, Irian Supermarket & Depart Store Kota Siantar juga telah melanggar aturan hukum yang berlaku. Dimana, Irian Supermarket & Depart Store Kota Siantar diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggara, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Perda No 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar tahun 2012-2032.
Kemudian terkhusus diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwa) Siantar No. 8 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Untuk itu Walikota Siantar Wesly Silalahi diminta turun langsung mengecek izin Operasional Irian Supermarket & Depart Store, terkhusus izin gangguan diatur pasal 2 Perwa no 8 tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Jika ditemukan ada gangguan, Walikota Siantar sudah selayaknya hentikan sementara aktivitas irian agar di Crosscek beberapa hal lainnya yang sudah dilanggar,” Tegasnya.
Selain itu, Andry menambahkan pihak Irian Supermarket & Depart Store juga diduga telah mengabaikan Pasal 9 Peraturan daerah (Perda) No 1 tahun 2013 tentang sistem jaringan Jalan Arteri Sekunder agar tidak terganggu arus lalulintas.
Dimana jalan Gereja merupakan salah satu Jalan Arteri Sekunder sudah terjadi terganggu arus lalulintas sejak berdirinya Irian Supermarket & Depart Store. Serta diduga melanggar Undang Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas Jalan.
Seharusnya pihak Irian Supermarket & Depart Store harus meminta terlebih dahulu disahkan Perda terbaru terkait lalulintas jika ingin lalulintas aman di Jalan Gereja tersebut seperti jalan Gereja dibuat satu arah.
“Semua pengkajian yang saya uraikan ini sebagai pengkajian anak hukum. Jadi Walikota Siantar diminta Stop Sementara Aktivitas Irian Supermarket & Dept Store Kota Siantar.
Diakhir, Ia menegaskan bahwa apa yang sudah disampaikan dari beberapa argumentasi Aktivis Mahasiswa Siantar-Simalungun bersedia untuk Dialog Terbuka demi menyampaikan Argumentasi dan data dengan Supermarket Irian dan Pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar,”tutup Andry.
Sementara Pihak Irian Supermarket dan Pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan.(TIM)