Warta In | Palembang – Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di wilayah Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari beberapa video yang diterima oleh redaksi, terlihat kobaran api yang cukup besar, dengan asap hitam membumbung tinggi hingga ratusan meter ke langit.
Kebakaran ini menambah daftar panjang insiden serupa yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Keluang. Meski sudah sering terjadi, kegiatan ilegal drilling di kawasan ini tampaknya masih marak, bahkan kebakaran terbaru ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut belum juga diberantas.
Belum diketahui secara pasti apa yang menyebabkan kebakaran sumur minyak ilegal tersebut dan apakah ada korban jiwa dalam insiden ini.
Menurut seorang warga yang tidak disebutkan namanya, kebakaran terjadi di lahan konservasi milik PT Hindoli di Keluang.
“Iya pak, ada kebakaran sumur minyak ilegal sekitar jam 07.00 WIB pagi tadi, lokasinya di lahan konservasi PT Hindoli Keluang,” ujarnya singkat.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, sumur minyak yang terbakar tersebut diduga milik seseorang berinisial AG. Namun, informasi ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, di beberapa media online.
Menurut AKP Yohan, pemilik sumur tersebut berinisial DB. Perbedaan ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan aktivis setempat.
Koordinator Gabungan Aktivis Sumsel RIO hajri menanggapi insiden ini dengan kecurigaan adanya upaya “tukar kepala,” di mana seorang pekerja atau pihak kecil dikorbankan untuk melindungi pihak yang lebih besar.
“Kami menduga kuat bakal ada pekerja yang ‘dikorbankan’, atau istilahnya tukar kepala. Praktik ini sudah jadi rahasia umum bila ada insiden kebakaran sumur minyak di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin,” ungkapnya.
Gabungan Aktivis Sumsel meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara serius dan terbuka dalam mengusut tuntas kasus kebakaran sumur minyak ilegal ini.
Mereka juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik sumur, pemilik lahan, maupun pemodal yang berada di balik aktivitas ilegal drilling tersebut, ditangkap dan diadili.
“Aparat kepolisian harus membidik seluruh pihak yang terlibat, jangan hanya menangkap para pekerja kasar saja. Tangkap juga pemilik sumur dan pemilik lahan yang paling bertanggung jawab dalam kasus kebakaran ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah Hindoli, Kecamatan Keluang.
Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil untuk menghentikan aktivitas ilegal yang membahayakan lingkungan dan nyawa manusia tersebut.(*)