Intimidasi Wartawan Soal Proyek PJU, Profesi Pers Dilecehkan dengan Klaim Kedekatan Pejabat
Warta In Jabar, Subang – Profesi wartawan kembali dilecehkan. Seorang jurnalis media Antikorupsi berinisial WT mendapat intimidasi dari pihak pemborong proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Subang, yang merupakan program Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan bukti tangkapan layar WhatsApp yang diterima redaksi, WT dituduh mempersulit pekerjaan dan bahkan dituding melakukan pungutan liar. Pesan yang dikirimkan oleh pemborong bernama R. Hamzaiya S.Hum juga mengklaim bahwa tindakan WT sudah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Wakil Ketua DPRD Provinsi.
Isi pesan intimidatif tersebut berbunyi:
“Kami berharap Bapak tidak mempersulit ataupun melakukan tindakan pemungutan liar terhadap pembangunan PJU di sekitar kediaman Gubernur Jabar. Tindakan Bapak sudah sampai ke pimpinan & dilaporkan ke pihak Gubernur serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar. Mohon diindahkan serta tidak melakukan perbuatan serupa. Terima kasih.”
Menanggapi hal itu, WT membantah keras tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menawarkan kerja sama pemberitaan advertorial (berita berbayar) sebagaimana prosedur resmi.
“Saya tidak pernah meminta uang apalagi melakukan pungli. Saya hanya menawarkan advertorial, itu pun jelas berita berbayar dan resmi. Saya berikan kartu nama, bukan mempersulit. Entah kenapa bisa dilaporkan dengan tuduhan seperti itu,” ujar WT.
WT menilai intimidasi ini bukan hanya merugikan dirinya, tetapi juga melecehkan profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU Pers disebutkan:
Pasal 4 ayat (3): Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja pers dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
“Kalau wartawan diintimidasi, itu artinya masyarakat dihalangi haknya untuk tahu. Pers bukan musuh pembangunan, justru mitra kontrol agar proyek dijalankan transparan dan sesuai aturan,” tegas WT.
Selain soal intimidasi, wartawan juga menemukan indikasi kejanggalan pada pekerjaan PJU di lapangan. Salah satunya terkait kualitas konstruksi pondasi tiang lampu jalan yang diduga dikerjakan tanpa papan informasi publik
WT berharap masyarakat sekaligus ikut mengawasi kualitas proyek PJU ini.
“Kebebasan pers dilindungi undang-undang. Intimidasi harus ditindak, karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” pungkasnya.

