INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

33.6 C
Jakarta
Kamis, November 14, 2024

IPW: Kapolri Harus Copot Kapolres Sintang Gagal Melindungi pada warga Ahmadyah

JAKARTA – Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencopot Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak karena gagal memberikan perlindungan dan keamanan pada warga Jemaat Ahmadyah atas dirusaknya Masjid Miftahul Huda oleh segerombolan orang intoleran, kata Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch dalam siara pers diterima redaksi Sabtu (04/09/2021).

Selanjutnya mengatakan “Sebab, perusakan masjid dan pembakaran itu merupakan akumulasi dari tindakan-tindakan sebelumnya yang semestinya dapat diantisipasi Kapolres Sintang. Sehingga perusakan itu bisa dihindari serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terpelihara, ujar Sugeung Teguh Santoso.

Maka, adanya kejadian tersebut Kapolres Sintang telah mencoreng citra Polri di masyarakat. Karena, Polri sebagai aparat pemerintah penegak hukum yang siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan menjunjung HAM terciderai oleh ulah Kapolres Ventie Bernard Musak yang melakukan pembiaran, ungkap Sugeung.

Menurut Sugeung “Pada 3 September 2021, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam melakukan perusakan dan pembakaran masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Balaigana Sintang, Kalimantan Barat. Sekitar 100 orang lebih dari kelompok intoleran itu melakukan tindakan keji merusak dan melempari dengan botol plastik yang diisi bensin ke areal masjid, katanya.

Tindakan kekerasan oleh kelompok intoleran itu, dipicu oleh sikap Pemkab Sintang yang pada tanggal 14 Agustus menyegel masjid Ahmadyah Sintang serta dilanjutkan pada tanggal 27 Agustus menerbitkan surat larangan kegiatan, imbuh Sugeung.

Rangkaian tindakan diskriminasi, persekusi, perusakan oleh kelompok intoleran di Sintang tersebut adalah pelanggaran hukum, imbuh Sugeung, yang wajib ditindak tanpa pandang bulu dan terhadap warga Jemaat Ahmadyah harus diberikan perlindungan, tegasnya/

“Larangan melakukan kekerasan, perusakan pada rumah ibadah warga Jemaat Ahmadyah itu sudah ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat”.

Sugeung menegaskan “Oleh karena itu, Kapolda Kalbar Irjen Sigit Tri Harjanto harus mengambil alih dan mempertegas sikap untuk melindungi warga Sintang yang menjalankan keyakinan agamanya dan menjaga agar tidak terjadi tindakan kekerasan dan perusakan terhadap rumah ibadah Jemaat Ahmadyah, ungkapnya/

“Padahal sebelum terjadi perusakan, Polda Kalbar telah menurunkan petugas ke lokasi. Akan tetapi petugas di lapangan gagal memberikan perlindungan. Karena itu, Kapolres Sintang sebagai komando tertinggi di wilayah harus dicopot, tegasnya.

Sementara, para pelaku penyerangan dan perusakan rumah ibadah harus ditangkap dan diproses hukum. Termasuk juga, bupati Sintang harus diperiksa apakah terkait sebagai pemicu tindak pelanggaran hukum tersebut, pungkas Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW. (Redaksi)

Latest news
Related news