23.3 C
Jakarta
Minggu, Maret 8, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi Hadiri Diskusi Publik Bersama THMP Relawan Pragrib ,Pembaruan KUHP,KUHAP UU

JMPN – Jakarta – Tim Hukum Merah Putih bersama Relawan Pragib menggelar kegiatan diskusi hukum yang membahas pembaruan KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menuju sistem peradilan pidana yang modern di Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan di RM Handayani Prima, Menteng, Jakarta, pada pukul 16.00 WIB hingga selesai.(6/3/2026)

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan praktisi dan pakar hukum. Di antaranya Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, SH., MH, yang menyampaikan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP dalam mendukung sistem peradilan pidana yang lebih efektif, adil, dan transparan.

Turut hadir pula Sekretaris Umum Tim Hukum Merah Putih, M. Kunang, SH., MH, yang menjelaskan bahwa pembaruan regulasi hukum pidana merupakan langkah penting dalam menyesuaikan sistem hukum nasional dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Pembina Tim Hukum Merah Putih, Dr. Edi Gozali, SH., MH, menegaskan bahwa reformasi hukum pidana harus diarahkan pada penguatan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Dalam diskusi tersebut juga hadir seorang Irjen Pol (Purn) Ariyanto Sutadi,yang saat ini menjabat sebagai Penasehat Ahli Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bidang Hukum. Ia memberikan pandangan terkait peran aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan berbagai perubahan regulasi yang tertuang dalam KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Podak KUHP dan KUHAP merupakan suatu pembaharuan hukum pidana terkhusus sistem peradilan yang moderen serta humanis di mana undang – undang yang baru ini lebih mengedepankan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,tambahnya.

Kegiatan diskusi ini dipimpin oleh Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH,selaku panitia yang memimpin jalannya acara dengan suasana dialogis dan interaktif antara narasumber dan peserta yang hadir.

Turut hadir pula JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara) yang mengikuti jalannya kegiatan. Ketua Umum JMPN, Raja Simatupang, menyampaikan bahwa diskusi seperti ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta para praktisi hukum mengenai arah pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Melalui diskusi ini diharapkan lahir pemikiran dan masukan yang konstruktif dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, transparan, dan berkeadilan,” ujar Raja Simatupang.

Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme, di mana para peserta turut menyampaikan berbagai pandangan serta pertanyaan terkait implementasi pembaruan hukum pidana di Indonesia. Diskusi ini diharapkan menjadi bagian dari kontribusi pemikiran bagi penguatan sistem hukum nasional di masa mendatang.

Sumber : DPP JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara)

Berita Terkait