BEKASI – Sebuah aksi yang dianggap arogan dan tidak bertanggung jawab oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai “Angel Vision” telah menjadi sorotan publik luas di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kelompok tersebut diduga melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum, termasuk penahanan paksa (penyanderaan) terhadap seorang warga yang dituduh menjual obat daftar Tipe G. Tak hanya berhenti pada penahanan semata, aksi tersebut juga diperkuat dengan kekerasan fisik yang tidak perlu dan perekaman video tanpa izin korban, yang kemudian secara sepihak disebarkan melalui platform media sosial TikTok.
Kasus yang terjadi di kawasan pemukiman rakyat di Bekasi ini telah memicu kekhawatiran masyarakat terkait munculnya praktik “main hakim sendiri” yang dilakukan oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung, oknum anggota kelompok yang mengatasnamakan “Angel Vision” tersebut mendatangi korban dengan cara yang tiba-tiba dan langsung melakukan tindakan represif tanpa melalui proses yang benar. Korban, yang belum diuji kebenaran tuduhannya secara hukum, diduga dipaksa untuk mengakui perbuatannya yang tidak jelas kebenarannya di bawah ancaman kekerasan dan tekanan fisik.
Ironisnya, seluruh rangkaian tindakan tersebut dilakukan tanpa didampingi oleh aparat penegak hukum resmi maupun pihak berwenang yang berhak melakukan tindakan penertiban. Tidak ada izin maupun dasar hukum yang dapat mereka tunjukkan sebagai landasan untuk melakukan penahanan dan tindakan kekerasan terhadap korban. “Mereka datang dengan nada tinggi dan langsung main hakim sendiri. Ada tindakan fisik yang dilakukan secara terbuka dan korban juga direkam menggunakan HP mereka, padahal itu jelas melanggar hak privasi seseorang,” ujar salah satu narasumber yang menjadi saksi mata kejadian dan meminta agar identitasnya dirahasiakan untuk menghindari kemungkinan intimidasi.
Menurut keterangan khusus dari saksi mata bernama Sdr. Samsu, yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian, kelompok tersebut datang menggunakan sebuah mobil dengan plat nomor B 1751 BMS. Mereka langsung memasuki kawasan pemukiman tanpa meminta izin atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak warga maupun pengurus lingkungan. Setelah tiba di lokasi yang dituju, para terduga pelaku aksi premanisme tersebut langsung melakukan interogasi terhadap orang yang mereka tuduh menjual obat daftar Tipe G dengan cara yang kasar dan tidak manusiawi. Bahkan, mereka sempat memberikan pukulan dan tindakan kekerasan lainnya seakan-akan korban adalah seorang maling atau teroris yang telah melakukan kejahatan berat.
Tidak hanya berhenti pada tindakan kekerasan terhadap korban utama, salah satu anggota dari kelompok tersebut juga masuk secara paksa ke dalam kontrakan milik warga sekitar yang tidak terkait dengan tuduhan yang diajukan. Di dalam kontrakan tersebut, pelaku tersebut melakukan tindakan mengacak-acak barang yang ada tanpa izin dari pemilik kontrakan, menyebabkan kerusakan pada beberapa barang dan membuat warga sekitar merasa terganggu serta tidak aman. “Mereka tidak hanya menyakitkan orang yang mereka tuduh, tapi juga merusak dan mengganggu tempat tinggal orang lain yang tidak bersalah. Ini sangat tidak pantas,” tambah Sdr. Samsu dalam keterangannya.
Fenomena “konten penertiban” yang semakin marak terjadi belakangan ini, yang dilakukan oleh pihak swasta atau kelompok masyarakat tanpa wewenang legal resmi, dinilai sangat berbahaya dan berpotensi merusak tatanan hukum yang ada di negara ini. Salah satu dampak terbesar dari praktik semacam ini adalah pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi salah satu pijakan utama dalam sistem peradilan di Indonesia. Setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah dan adil di pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan dan disiapkan untuk publikasi, pihak yang mengatasnamakan diri sebagai “Angel Vision” belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum operasional yang menjadi landasan aktivitas mereka, maupun tanggapan terkait dugaan arogansi serta tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan. Belum ada juga pernyataan resmi dari mereka terkait alasan mengapa mereka melakukan tindakan penertiban secara sepihak tanpa melibatkan aparat penegak hukum.
Jawabannya adalah BISA, bahkan sangat disarankan untuk melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat mendapatkan keadilan yang layak dan mencegah terjadinya praktik yang sama di masa depan. Berdasarkan tinjauan hukum yang dilakukan, tindakan yang dilakukan oleh oknum kelompok “Angel Vision” tersebut memenuhi unsur beberapa pasal penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi pada tahun 2024, antara lain
1. Perampasan Kemerdekaan (Penyanderaan).
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, warga sipil tidak memiliki wewenang apapun untuk menahan atau membatasi kebebasan gerak orang lain secara paksa. Hak untuk melakukan penahanan atau penangkapan hanya diberikan kepada aparat penegak hukum yang memiliki wewenang resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 333 KUHP secara jelas menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan cara melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Apabila tindakan perampasan kemerdekaan tersebut menyebabkan luka berat pada korban, maka sanksinya dapat dinaikkan menjadi penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan jika tindakan tersebut menyebabkan kematian pada korban, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Dalam kasus ini, tindakan penahanan paksa yang dilakukan oleh oknum kelompok “Angel Vision” jelas memenuhi unsur dari pasal ini karena dilakukan tanpa dasar hukum dan secara melawan kehendak korban.
2. Main Hakim Sendiri & Penganiayaan
Tindakan yang dilakukan oleh kelompok tersebut juga dapat dikategorikan sebagai praktik “main hakim sendiri” yang dilarang keras oleh hukum, serta termasuk dalam tindak pidana penganiayaan.
– Pasal 170 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penyerangan dengan menggunakan tenaga bersama di muka umum terhadap orang atau barang. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang orang lain dengan menggunakan kekerasan atau kekuatan bersama-sama di muka umum, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika tindakan tersebut menyebabkan kerusakan pada barang milik orang lain, maka sanksinya dapat disesuaikan sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Dalam kasus ini, tindakan kekerasan dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama dan di depan masyarakat sekitar, sehingga memenuhi unsur dari pasal ini.
– Pasal 351 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyakiti tubuh atau kesehatan orang lain, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika tindakan penganiayaan tersebut menyebabkan luka berat pada korban, maka sanksinya dapat dinaikkan menjadi penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan jika tindakan tersebut menyebabkan kematian pada korban, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Tindakan memukul dan memberikan kekerasan fisik kepada korban yang dilakukan oleh oknum kelompok tersebut jelas termasuk dalam kategori penganiayaan yang diatur oleh pasal ini.
3. Pelanggaran UU ITE (Perekaman & Distribusi Konten Tanpa Izin)
Tindakan merekam aktivitas korban tanpa izin serta menyebarkan video tersebut melalui media sosial juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan hukum yang berlaku, khususnya UU ITE.
– Pasal 27A UU ITE (Revisi 2024): Mengatur tentang penyerangan kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang melalui media elektronik atau sistem elektronik. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang dapat menurunkan martabat, menghina, atau mencemarkan nama baik seseorang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tindakan menyebarkan video korban yang sedang dalam keadaan tertekan dan mendapatkan kekerasan tanpa izin jelas dapat merusak nama baik dan kehormatan korban, sehingga memenuhi unsur dari pasal ini.
– Pasal 29 UU ITE (Revisi 2024): Mengatur tentang pengiriman atau penyebaran informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan, kekerasan verbal, atau tindakan yang menakut-nakuti secara pribadi kepada seseorang. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Selain itu, jika video yang disebarkan mengandung unsur kekerasan atau ancaman yang dapat menimbulkan ketakutan pada korban maupun masyarakat luas, maka tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan pasal ini.
4. Ketentuan Penangkapan oleh Masyarakat.
Banyak yang salah mengartikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melakukan penertiban atau penangkapan secara bebas terhadap orang yang mereka anggap melakukan kejahatan. Padahal, dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masyarakat hanya boleh melakukan tindakan yang dikenal dengan sebutan “Tertangkap Tangan” (Loeis) dengan ketentuan yang sangat jelas dan ketat.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 19 KUHAP, penangkapan oleh masyarakat hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu ketika seseorang tertangkap sedang melakukan tindak pidana, segera setelah melakukan tindak pidana, diserukan oleh khalayak karena dicurigai telah melakukan tindak pidana, atau ditemukan bersama dengan benda-barang yang menunjukkan bahwa ia telah melakukan tindak pidana. Bahkan dalam kondisi tersebut, masyarakat yang melakukan penangkapan diwajibkan untuk segera menyerahkan orang yang ditangkap tersebut ke pihak kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya yang berwenang. Masyarakat dilarang keras untuk melakukan interogasi sendiri, memberikan kekerasan, melakukan penyanderaan, atau menggunakan orang yang ditangkap untuk kepentingan pembuatan konten media sosial seperti yang dilakukan oleh oknum kelompok “Angel Vision”.
Bagi korban maupun pihak yang dirugikan akibat tindakan tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat dan harus dilakukan untuk mendapatkan keadilan serta mencegah terulangnya praktik yang sama di masa depan:
Pertama, korban atau keluarga korban disarankan untuk segera melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor (Polres) Bekasi atau kantor kepolisian setempat yang memiliki wewenang menangani kasus tersebut. Dalam melaporkan, disarankan untuk membawa semua bukti yang dimiliki, seperti rekaman video yang disebarkan oleh pelaku (sebagai alat bukti tindakan mereka), hasil visum dan tulis dari rumah sakit jika korban mengalami luka atau cedera akibat kekerasan yang diterima, serta data dan identitas saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian pada saat insiden berlangsung.
Kedua, korban juga dapat meminta bantuan dari lembaga hukum atau organisasi masyarakat yang menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan bantuan hukum dan dukungan dalam proses penyelesaian kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak korban dapat terlindungi dengan baik dan proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Ketiga, masyarakat sekitar juga diharapkan untuk tidak menyebarkan video atau konten yang dapat merugikan korban serta memberikan dukungan penuh kepada korban dalam proses mencari keadilan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih cermat dan tidak mudah terpengaruh oleh konten penertiban yang dilakukan oleh pihak swasta tanpa wewenang, karena praktik semacam ini dapat merusak tatanan hukum dan keamanan masyarakat secara keseluruhan.
Keempat, pihak berwenang khususnya kepolisian diharapkan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif terkait kasus ini, serta mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa praktik main hakim sendiri tidak akan diterima dan akan mendapatkan sanksi yang sesuai di negara hukum seperti Indonesia.
Perlu menjadi kesadaran bersama bahwa penegakan hukum adalah kewenangan eksklusif dari negara yang dilakukan melalui aparat penegak hukum yang telah memiliki wewenang dan kompetensi yang sesuai. Tindakan yang dilakukan oleh pihak swasta dengan kedok penertiban namun tanpa dasar hukum yang jelas bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan terjadinya siklus kekerasan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih menghargai hukum dan hak asasi setiap individu.





























