PT.jaya kontruksi Di Duga Korupsi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Lingkar Nasional Kep.Nias Sumut.


Nias Barat// Warta in
Berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang mana telah di ubah jo.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
UU No 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Masyarakat dan
UU No 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan oleh Masyarakat, pasal 21 ayat (1) dan (2).
PT. Jaya Kontruksi (Jakon) Di Duga korupsi apada Pembangunan Jalan Lingkar Nasional Dan Jembatan dari Sirombu, Kabupaten, Nias Barat Afulu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara dengan Anggaran yang sangat fantastis sebesar Rp.321,3 miliar yang berasal dari APBN Kementerian PUPR.
Dengan No kontrak :HK.02-01-Wil3.56/03/2023(MYC)
Tanggal SPMK:22 Nofember 2023
Penyedian jasa :jaya kontruksi-TPJKSO.
Konsultan Pengawasan PT.CintraDiecona KSO.PT.Perentjana DJAJA KSO,Dan PT.jakarta Rencana Selaras.
Dengan Nilai Anggaran Sebesar Rp.321.3 Milyar(tiga ratus dua puluh satu milyar tiga ratus juta rupiah)yang Berasal Dari Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Binamarga(PUPR) RI
“Pembangunan Jalan Nasional dan Jembatan tersebut diduga banyak penyimpangan yang tak sesua” kata Helpi. lkamis(17/4/2025).
Helpi Zebua Menyebutkan kepada beberapa Media Bahwa Dugaan Indikasi Korupsi Di Pembangunan Jalan lingkar nasional dan jembatan Dari Sirombu ke afulu Nias Utara sumatera tesebut Sangat di yakinkan Piahak Jaksa Avung Dan KPK RI Karena Bahan Material banyak yang tak sesuai Speknya,Sehingga Di duga kuat ada indikasi korupsi yang Dapat Merugikan Masyarakat Dan Negara .
Penimbunan Bahu Jalan Diduga tak sesuai Di Gunakan Tanah yang bercampur akar kayu
Iyanya menyebutkan Bahwa Bronjong yang Di bangun itu bervariasi kebutuhan 2,7 mm, 3 mm, namun kurang jelas di lapangan.
Seharusnya, Bronjong itu sebagai penahan Tebing tanah guna menahan tanah agar tidak longsor,
Berdasarkan pantauan Beberapa Wartawan, Bronjong di bawah Jembatan dan di pinggir Jembatan itu, terlihat banyak kejanggalan, sehingga Bisa Membuat Langsor jembatan yang di bangun itu
pemasangan Bronjong di bawah Jembatan itu, Pondasi dasarnya terlihat kurang dalam, kemudian Material Batu yang di masukkan dalam kawat terlihat tak sesuai
inisial SS menyampaikan kepada Awak Media, seharusnya bahan material batu Bronjong itu di datangkan dari luar lokasi proyek
PT Jakon,Bulan Mengambail Di lokasi yang tidak memiliki izin Galian Tambang Batu Sehingga Bisa menimbulkan kerugian Daerah Dan Negara
“Karena secara umum seluruh bahan material batu Bronjong untuk pembangunan itu sudah di hitung harga satuannya dan termasuk ongkos kerja, PPH dan PPN karena jika mengambil material Di luar lokasi atau yang memiliki izin” ungkap SS.
“Dengan begitu, tentunya pelaksana kerja, dalam hal ini PT Jakon dan Satker yang mengerjakan proyek tersebut melanggar aturan yang Yang tertuang dalam undang-undang,” pungkasnya.
Dengan Demikian Di Minta jaksa avung Dan KPK Ri agar Di periksa Pelaksanaan Pembangunan jalan lingkar Nasional dan jembatan Kepulauan Nias Sumatera Utara Karena di duga Anggaran APBN PU PR Di rektorat Dirjend Jenderal Bina Marga muat Srang Kotrupsi PT.jaya montruksi(Jakon)
Reporter :HL