Polri, Tulungagung|warta.in – Kapolres Tulungagung bersama PJU Polres menghadiri pertemuan rutin Paguyuban Pencak Silat Kabupaten Tulungagung di Arloji Cafe jalan Ki Mangun Sarkoro, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kamis (27/03/2025) malam.
Untuk menjaga berlangsungnya kamtibmas yang aman dan kondusif diperlukan peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaganya, salah satunya peran paguyuban pencak silat.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, pertemuan paguyuban pencak silat dapat meningkatkan silaturahmi.
“Dengan rutin dilakukan pertemuan, makin meningkatkan silaturahmi komunikasi dan koordinasi, kemudian membangkitkan semangat untuk agar Tulungagung tetap aman”, ujarnya.
Paguyuban pencak silat memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang momen-momen penting seperti Lebaran.
“Peran ketua perguruan atau sesepuh harus bisa menggerakkan mengendalikan warga. Harapan kita semua bagaimana kemudian situasi Tulungagung ini tetap kondusif”, kata AKBP Taat.
“Dan kewajiban seluruh warga perguruan juga harus mengormati dan menaati aturan aturan yang sudah disepakati”, sambungnya.
Selama perayaan hari raya hingga kedepannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya paguyuban pencak silat ikut menjaga kamtibmas.
“Harapan kita tentu potensi konflik ini kita minimalkan, alhamdulillah 8 bulan saya dinas di sini konflik menurun daripada akhir 2024 dahulu, secara umum saya merasakan ini ada perubahan”, tandas AKBP Taat.
Sementara itu dalam pertemuan rutin juga dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas Perguruan Pencak Silat Kabupaten Tulungagung atau Kesepakatan Bersama Antar Perguruan Pencak Silat di Kabupaten Tulungagung menjelang peringatan hari Raya idul Fitri 1446 H yang intinya sebagai berikut :
1. Seluruh perguruan pencak silat bersedia dan wajib menjaga situasi yang aman, tertib dan kondusif, dengan tidak melakukan kegiatan apa pun yang dapat mengganggu Kamtibmas menjelang Idul Fitri 1446 H;
2. Seluruh perguruan pencak silat memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling atau konvoi pada malam takbir atau kegiatan lain yang dapat mengganggu Kamtibmas pada Idul Fitri 1446 H;
3. Seluruh perguruan pencak silat bersedia dan wajib menjaga hubungan dan saling menghormati antar anggota perguruan pencak silat;
4. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perguruan pencak silat dalam perayaan Idul Fitri 1446 H (halalbihalal, silaturahmi maupun kopdar) wajib dilaksanakan pada siang hari dan harus memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada Kepolisian;
5. Apabila terjadi gesekan antara oknum anggota perguruan silat, setiap ketua/sesepuh/yang dituakan di tingkat Kabupaten hingga Desa wajib membantu mengenali anggotanya yang terlibat dan menyelesaikannya secara profesional.