Warta.in||Blitar kabupaten — Fungsi kehumasan dalam institusi kepolisian sejatinya menjadi jembatan antara aparat dan publik.
Namun, realitas di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius: mengapa Kasi Humas Polres blitar kabupaten dinilai tidak bersahabat terhadap awak media, bahkan diduga sengaja mengadu domba media lokal?
Sejumlah jurnalis mengaku mengalami hambatan sistematis saat meminta klarifikasi dan data.(25/2/26)
Permintaan informasi yang seharusnya dilayani sebagai bagian dari keterbukaan publik, justru direspons dengan sikap dingin, berbelit, hingga penolakan tanpa alasan yang jelas. Lebih dari itu, muncul dugaan bahwa oknum humas sengaja menciptakan jarak dan friksi antar media—praktik yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pers yang sehat.

Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan arahan pimpinan tertinggi Polri.
Wakapolri berulang kali menekankan pentingnya kemitraan strategis dengan media, transparansi informasi, dan pelayanan komunikasi publik yang profesional.
Jika benar ada praktik membatasi akses informasi atau memecah-belah media, maka hal itu bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan indikasi pembangkangan terhadap garis kebijakan institusi.
Pertanyaannya sederhana namun krusial: apa yang sedang ditutup? Mengapa komunikasi yang seharusnya terbuka justru dipersempit? Dalam kerja jurnalistik, sikap defensif aparat terhadap media seringkali menjadi alarm awal adanya persoalan yang enggan disorot ke ruang publik.
Lebih jauh, dugaan “adu domba” antar media lokal—jika terbukti—adalah tindakan yang mencederai prinsip profesionalisme humas.
Alih-alih membangun narasi faktual dan berimbang, praktik semacam ini justru menabur konflik, melemahkan kontrol publik, dan membuka ruang manipulasi informasi.
Kondisi ini menuntut perhatian serius dari pimpinan Polres, Propam, hingga Divisi Humas Polda.
Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan: apakah pola komunikasi yang berjalan di pasuruan kab masih sejalan dengan komitmen Polri terhadap keterbukaan, atau justru menyimpang dari semangat reformasi institusi?
Media tidak meminta perlakuan istimewa—hanya akses informasi yang adil, respons yang profesional, dan kemitraan yang berlandaskan kejujuran.
Jika humas menjadi tembok, bukan jembatan, maka yang terancam bukan hanya citra kepolisian, melainkan hak publik atas informasi.
Kini bola ada di tangan pimpinan Polri: dibiarkan menjadi preseden buruk, atau segera diluruskan demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.(team)





























