INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

32.6 C
Jakarta
Selasa, April 16, 2024

Jokowi Perintahkan Erick Tutup BUMN Sakit, PPJNA98: Bersihkan BUMN dari Mafia

Jakarta — Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menutup BUMN yang tidak efektif dan mampu merespons kemajuan zaman dalam perkembangan bisnisnya.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pidato pengarahan kepada para Direktur Utama BUMN, yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Menegaskan satu perintah ke Menteri BUMN Erick Thohir soal BUMN sakit. “Kalau pak menteri (BUMN) ‘Pak ini ada seperti ini perusahaan kondisinya, BUMN’, kalau saya langsung, tutup saja” lanjut Jokowi. (CNN Indonesia)

Perintah Jokowi ke Meneg BUMN Erick Tohir harus dilaksanakan dengan cepat tegas tanpa pandang bulu untuk selamatkan BUMN dan bersihkan BUMN dari Mafia penghisap BUMN yang selalu menjadikan BUMN Bancakan anggaran, menjadi beban menghabiskan anggaran negara, kata Abdul Salam Nur Ahmad Sekjen PPJNA 98, Selasa (19/10/2021)

Selanjutnya Sekjen PPJNA 98 mengatakan “Langkah tegas dan komitmen Presiden Jokowi dan Meneg BUMN sebagai wujud kepedulian dan kepekaan atas situasi pandemi, BUMN harus menjadi garda terdepan dalam pemulihan perekonomian nasional, ujar Abdul Salam Nur Ahmad.

Anto Kusumayuda Ketum PPJNA 98 mengatakan “Teguran keras Presiden Jokowi pada jajaran Direksi BUMN yang selalu merugi miminta suntikan dana segar dari negara itu langkah tegas malahan tidak hanya ditegur tapi dicopot dari jabatannya. Mentang mentang peusahaan negara seenaknya menghabiskan anggaran negara tanpa adanya tanggung jawab dan tidak peka pada penderitaan rakyat ditengah pandemi sekarang ini, ungkap Anto.

Perintah tegas Presiden Jokowi pada Meneg BUMN itu harus diterjemahkan dengan merombak besar besaran jajaran direksi dan komisaris di semua BUMN diisi dengan orang orang yang memiliki tanggung jawab dan mental akhlak kepekaan tinggi pada krisis, serta memiliki jiwa pengabdian pada negara dan bangsa, pungkas Abdul Salam Nur Ahmad Sekjen PPJNA 98.(redaksi)***

Latest news
Related news