Warta.in Medan – Lagi-lagi Wilayah Hukum Polrestabes Medan dibanjiri Perjudian, hal ini diduga tidak tegasnya pihak aparat penegak hukum (APH) polrestabes Medan dalam pemberantasan praktik perjudian yang sudah menjamur bebas di kota Medan atau ada dugaan pihak pengelola perjudian tersebut ada setor upeti kepada jajaran APH polrestabes Medan untuk memperlancar bisnis perjudian yang sudah sangat merusak moral masyarakat Kota Medan, pada Rabu.(22/5/24)
Seperti halnya perjudian ketangkasan meja tembak ikan ikan yang bermerek 888 marak beroperasi di kota Medan seperti tidak tersentuh Hukum dan atau diduga adanya pembiaran dari pihak APH Polrestabes Medan.
Adapun wilayah titik lokasi perjudian yang dapat diinvestigasi wartawan diantaranya, Jalan Palas 7 kecamatan Medan Selayang, warung lapangan tehnis jalan Palas 7 , Jalan Setia Budi tepatnya didepan SPBU Simpang Selayang, disebelah kedai tuak Simpang Selayang, Jalan Jati Pajak Melati, Gang Bunga Warung Rabun Pajak Melati, Jalan Panegara Padang Bulan, Jalan Panci belakang Carrefour, Simpang Namorih Pancur Batu, Tekongan Amoy, Jalan Bungarampe Raya Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan ada di tiga titik lokasi dan masih banyak lagi lokasi yang belum dapat terjangkau Wartawan.
Sementara itu, tidak tertutup kemungkinan dugaan lokasi perjudian tersebut juga dimanfaatkan para pengedar Narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya.
Dikonfirmasi Wartawan Kapolrestabes Medan Kombes Pol DR Teddy M hingga berita ini ditayangkan tidak ada memberi keterangan dan terkesan bungkam. (RP)