Senin, 26 Mei 2025 19:24 WIB
Tersangka Kepala Desa Kertosari, Wahyudi, digelandang petugas Kejaksaan Negeri Kendal, Senin (26/05/2025).
Kendal – Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal. Wahyudi saat ini resmi ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
“Sore ini, kami menetapkan Kades Kertosari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik dan barang jasa anggaran tahun 2023,” kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, saat rilis kasus di kantornya, Senin (26/5/2025p 530 juta ) sore.