kades Sisarahili Ekholo Kec.lolowa,u Kab.Nias Selatan diduga ada praktis KKN
Nias selatan-warta.in.
Berdasarkan sumber informasi warga desa sisahili ekholo kecamatan lolowau kabupaten nias selatan yang tidak mau bersedia di sebut namanya pada hari jum,at tanggal 14/08-2025 pukul 18-51 wib.iyanya menyampaikan kemedia ini Bahwa sekertaris desa an.manase Giawa adalah bapaknya kades yomonaha Giawa dan abang kepala desa sisahili ekholo sebagai Benndara an.sukahati Giawa dan merangkap sebagai Guru Di SD amuri juga sebagai BPD Di desa Sisarahili ekholo,Dan Bemdahara Koperasi merah putih adik kandung kepala Desa
Di lanjutkan mengukapkan Alias jL mengatakan setiap kades sisarahili ekholo lakukan rapat musyawara tidak pernah di undang tokoh masyarakat sehingga warga desa tidak mengetahui apa hasil musyarah teraebut,
Berdasarkankan aturan menteri dan ketentuan Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Keluarga, atau Golongan: Perangkat desa tidak boleh mengambil keputusan yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu secara tidak sah
Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan/atau Kewajiban: Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain dilarang keras,Melakukan Tindakan Diskriminatif: Perangkat desa wajib memperlakukan semua warga secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan Perangkat desa dilarang menjadi pengurus atau anggota aktif untuk menjaga netralita
dan Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang: Keterlibatan dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah tidak diperbolehkan
Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN): Perangkat desa harus menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam menjalankan tugasnya.
Penerimaan gratifikasi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan dilarang Perangkat desa tidak boleh bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lain.
Hal tersebut yang di tuturkan oleh warga desa ekholo kecamatan lolowau Bahwa kuat kades melakukan dugaan tindak pidana morupsi karena Semua perangkat desanya di ambil dari keluarganya sendiri,
Harapan: warga meminta kepada Aparat penegak hukum khususnya kejaksaan negeri Nias selatan untuk menindak lanjuti kasus ini,dan kepada bupati agar di evaluasi Perangakt desa yang di Angkat sepihak oleh Kades yamonaha Giawa tesrbut.menurut warga mulai dari terpilihnya kades sisara hili ekholo tahun 2020 tidak ada penjelasan pengelola,an Dana desa sisarahili ekholo tersebut