Sumatera Selatan, Warta.in, PALI — Sabtu, 28 Maret 2026 yang sejatinya menjadi hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih masih dalam suasana hangat pasca Hari Raya Idulfitri 8 Syawal 1447 Hijriah, tidak menyurutkan semangat pengabdian jajaran Dinas Sosial Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Di tengah momentum kebersamaan dan silaturahmi, Kepala Dinas Sosial PALI, Edy Irwan, SE, M.Si, justru memilih turun langsung ke lapangan.

Didampingi staf Dinas Sosial, Edy Irwan melakukan monitoring intensif terhadap proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut berlangsung di sejumlah kecamatan, yakni Tanah Abang, Penukal, dan Abab, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bantuan benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Prabumulih, Nomor 155/Pbm/PDKP/0326 tertanggal 26 Maret 2026, terkait pelaksanaan pembayaran bantuan sosial sembako dan PKH Triwulan I Tahun 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyaluran bantuan akan dilaksanakan di lima kecamatan di wilayah Kabupaten PALI. PT Pos Indonesia bertindak sebagai juru bayar melalui Kantor Pos Cabang Pembantu Pendopo dan Kantor Pos Cabang Pembantu Tanah Abang, sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses distribusi, para camat diminta berperan aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan. Hal ini mencakup pemantauan alur penyaluran, ketertiban administrasi, hingga memastikan tidak terjadi penyimpangan selama kegiatan berlangsung.
Adapun persyaratan bagi masyarakat penerima bantuan telah ditetapkan secara ketat. Penerima wajib membawa surat undangan resmi dari PT Pos Indonesia serta KTP asli. Dalam kondisi tertentu, pengambilan bantuan dapat diwakilkan oleh anggota dalam satu Kartu Keluarga, dengan syarat membawa dokumen asli yang diperlukan.
Namun, bagi penerima dengan status Kartu Keluarga tunggal, bantuan tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, apabila terdapat perbedaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara undangan dan KTP, penerima diwajibkan melampirkan surat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ketentuan ini diberlakukan guna menjaga validitas data dan mencegah potensi penyalahgunaan bantuan.
Distribusi undangan kepada masyarakat dilakukan secara langsung oleh PT Pos Indonesia melalui peran aktif kepala desa dan lurah di masing-masing wilayah. Sementara itu, kuota penerima bantuan serta jadwal penyaluran telah disusun dan disesuaikan dengan kondisi tiap desa dan kelurahan.
Di sela kegiatan monitoring, Edy Irwan menyampaikan bahwa kehadirannya bersama tim di lapangan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam memastikan program pemerintah berjalan optimal.

“Kami ingin memastikan bahwa bantuan sosial ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, tepat waktu, tepat sasaran, dan tanpa kendala berarti. Ini adalah amanah yang harus kami jaga, terlebih di momen pasca lebaran seperti sekarang,” ujarnya kepada media.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, PT Pos Indonesia, serta perangkat kecamatan hingga desa menjadi kunci utama keberhasilan penyaluran bantuan sosial.
Edy Irwan juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat terus menjaga komitmen dan integritas dalam menjalankan tugas, sehingga program perlindungan sosial dari pemerintah pusat dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat.
“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan transparan. Yang terpenting, masyarakat penerima bisa merasakan manfaat bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan,” tambahnya
Dengan semangat kerja yang tidak mengenal hari libur, langkah Dinas Sosial PALI ini menjadi cerminan nyata hadirnya pemerintah di tengah masyarakat—memberikan pelayanan, memastikan keadilan sosial, dan menjaga kepercayaan publik melalui kerja nyata di lapangan.
(Tim/red)






























