30.3 C
Jakarta
Rabu, Maret 4, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

KAMI TOLAK PENETAPAN NO 11/Pdt Kons/2022/PN Blg, Martua ex Wabup Samosir Tak Berhak UGR

Samosir, Sudung Sitanggang, Kami Tolak Penetapan No : 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg, Martua EX Wabup Samosir Bukan Keturunan Opung Tongam Sipukka Huta Lumban Silo

  • Kami adalah keturunan (generasi ke 3) dari Opung Tongam Sitanggang Silo yang membuka kampung / Huta Lumban Silo berbatasan dengan Alur Tano Ponggol (sekarang masuk di Desa Parsaoran 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir)

Berdasarkan sejarah dan silsilah keluarga, diketahui Opung Tongam Sitanggang Silo lah yang membuka Huta Lumban Silo tersebut yang diperkirakan sekitar Tahun 1900 an

Merujuk pendapat dari Dosen Fakultas Ilmu Budaya Jurusan Sastra Batak USU bahwa Berdasarkan etimologi atau ilmu asal-usul kata, kata si pungka huta ini dibentuk dari 3 kata, yaitu: si + pungka + huta. Menurut Kamus Batak-Indonesia J. Warneck (2021) , kata si bermakna ‘yang’; ‘menunjuk kepada orang dengan kata benda’. Kata pungka ‘mulai’; ‘memulai’, dan kata huta ‘desa; kota’. Si pungka huta dapat bermakna ‘yang memulai perkampungan, atau ‘orang yang pertama membuka kampung.’
Dalam budaya Batak, si pungka huta ‘pembuka kampung’ ini adalah orang yang dianggap mampu dalam hal materi (keuangan) dan mampu mengutarakan pendapatnya kepada orang lain. Setelah kampung dibuka, dialah yang menjadi pemimpin di kampung itu. (Lumbantobing, Raja Jakop.1899 “Patik Dohot Uhum Ni Halak Batak”).
Pembukaan kampung pada masyarakat Batak harus diketahui oleh raja-raja di daerah yang akan dibuka perkampungan itu. Pembukaan kampung harus melalui kesepatan raja-raja yaitu melalui rapat. Setelah raja-raja menyetujuinya maka dilakukanlah pembuatan benteng tanah (parik) secara gotong-royang. Segala biaya untuk membuat benteng, yaitu memberi makan para pekerja yang bergotong-royong, ditanggung oleh pemilik kampung. Biaya yang diperlukan untuk kegiatan itu biasanya dibagi kepada berapa keluarga yang mendiami kampung itu.
Benteng tanah yang dibuat berupa kumpulan tanah bersegi empat (bungki) disusun secara rapi di sekeliling kampung dan tanah diambil dari sekitar benteng tanah (parik) tersebut. Benteng yang sudah tinggi ditanami dengan bambu agar masyarakatnya merasa terlindung.
Kampung dalam masyarakat Batak mempunyai dua gerbang (harbangan), yaitu gerbang masuk dan gerbang keluar. Pembuatan gerbang kampung dilakukan untuk mempermudah penjagaan kampung tersebut.
1. Dari mulai generasi ke 2 keturunan Opung Tongam Sitanggang Silo sudah merantau meninggalkan Huta Lumban Silo, namun kami tetap membiarkan rumah Batak milik Opung Tongam Sitanggang Silo berada di Huta Lumban Silo

1. Kedudukan Ruma Bolon Sipukka Huta dalam Huta Batak
Dalam tata ruang huta Batak Toba, rumah milik sipukka huta (pendiri kampung) menempati posisi yang paling penting secara sosial dan simbolik. Sipukka huta adalah pihak yang pertama membuka wilayah dan memiliki hak ulayat atas tanah tersebut, sehingga rumahnya menjadi pusat genealogis dan otoritas adat dalam kampung. Oleh karena itu, Ruma Bolon miliknya biasanya terletak pada posisi strategis di deretan rumah yang menghadap ke halaman tengah (alaman), yaitu ruang komunal tempat berlangsungnya musyawarah, pesta adat, dan aktivitas bersama.1 Posisi ini menegaskan bahwa seluruh struktur sosial huta berorientasi pada garis keturunan pendiri kampung.
Secara umum, deretan Ruma Bolon berada saling berhadapan dengan sopo (lumbung padi) di sisi seberangnya, dan rumah milik sipukka huta berada di titik yang paling dihormati dalam barisan tersebut. Letak ini bukan hanya menunjukkan status sosial, tetapi juga berfungsi sebagai pusat kontrol sosial, karena dari posisi itu pendiri huta dapat mengawasi aktivitas di alaman.2

2. Bentuk Pintu Ruma Bolon Sipukka Huta
Bentuk pintu Ruma Bolon tradisional, termasuk milik sipukka huta, relatif kecil dan lebih rendah dari tinggi tubuh manusia dewasa. Pintu ini biasanya berada di bagian depan rumah dan dibuat sedemikian rupa sehingga setiap orang yang masuk harus menundukkan kepala.3 Tindakan menunduk tersebut merupakan simbol penghormatan kepada pemilik rumah sekaligus kepada otoritas adat yang melekat pada garis keturunan sipukka huta.
Pada bentuk yang lebih tua, akses masuk tidak langsung melalui pintu depan, tetapi melalui kolong rumah dan naik ke ruang utama. Namun pada beberapa Ruma Bolon milik pendiri huta yang kemudian berkembang, pintu depan tetap kecil dan sempit untuk menegaskan wibawa dan kontrol sosial.4 Pintu yang kecil juga memiliki fungsi pertahanan, karena mempersulit musuh masuk secara cepat.
3. Makna Simbolik Pintu bagi Sipukka Huta

Bagi sipukka huta, pintu rumah bukan sekadar elemen arsitektural, tetapi simbol legitimasi. Setiap orang yang masuk ke dalam rumah pendiri huta harus menunjukkan sikap hormat melalui posisi tubuh yang menunduk. Hal ini menegaskan struktur hierarkis dalam masyarakat Batak

4. Orientasi dan Hubungan dengan Alaman
Letak Ruma Bolon sipukka huta selalu berorientasi ke alaman sebagai pusat kehidupan komunal. Dari posisi ini, ia:
 menjadi titik rujukan dalam pembagian ruang
 menjadi tempat awal dalam pelaksanaan upacara adat
 menjadi simbol kesatuan kampung.6

Dengan demikian, rumah pendiri huta tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga pusat ritus dan legitimasi sosial.
5. Sintesis Antropologis
Bentuk pintu yang rendah dan letak yang strategis menunjukkan bahwa Ruma Bolon sipukka huta adalah representasi dari:
 otoritas genealogis
 kontrol sosial
 pusat kosmologis huta.
Rumah tersebut menjadi “poros sosial” yang menghubungkan struktur kekerabatan, tata ruang, dan sistem nilai adat. Perbedaan ukuran pintu dan posisi rumah menegaskan bahwa dalam masyarakat Batak tradisional, arsitektur adalah ekspresi langsung dari hierarki dan identitas komunal.7

Kami telah menerima salinan Penetapan Nomor Perkara : 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg yang dimohonkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan Tentang penawaran uang sejumlah Rp 1.439.399.000,- (satu milyard empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran alur Tano Ponggol bagian Huta Lumban Silo pada Januari 2023 lalu

Pada waktu itu kami tidak menanggapi dengan pertimbangan antara lain :
i. Hampir semua keturunan Opung Tongam Sitanggang Silo tinggal diperantauan, namun rumah peninggalan Opung Tongan Sitanggang Silo tetap berdiri kokoh ditengah tengah Huta Lumban Silo
ii. Kami baru mengetahui adanya pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran alur Tano Ponggol bagian Huta Lumban Silo dari Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pembangunan Pelebaran Alur Tano Ponggol Bagian Huta Lumban Silo Nomor : 261/12-12/17/500/IV/2022 terdaftar atas nama ahli waris Jayman Sitanggang yaitu Rusmayan Pakpahan yang ditempelkan di kantor Camat Pangururan
iii. Setelah mengetahui adanya pengumuman tersebut, kami pun melayangkan Surat Sanggahan kepada Kapala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
iv. Selanjutnya dilaksanakan mediasi di kantor Pertanahan Kabupaten Samosir pada 23 Juni 2022 antara keluarga kami dengan keturunan Jayman Sitanggang, namun tidak tercapai kesepakatan (
v. Ternyata pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Balige dan telah terbit Penetapannya, lalu menitipkan uang ganti kerugian tersebut di Pengadilan Negeri Balige
vi. Salah satu ahli waris Jayman Sitanggang adalah Sdr Martua Sitanggang yang saat itu menjabat sebagai Wakul Bupati Samosir sehingga kami memutuskan untuk menunda penolakan kami
vii. Barulah setelah Sdr Martua Sitanggang tidak lagi menjabat sebagai Wakil Bupati Samosir, kami sekeluarga memutuskan untuk memperjuangkan hak kami sebagai ahli waris pemilik Huta Lumban Silo
viii. Langkah awal yang kami lakukan adalah mencari informasi status Huta Lumban Silo kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige melalui surat tanggal 31 Desember 2025
ix. Diperoleh informasi dari Sdr Harry Tinambunan staf pada Pengadilan Negeri Balige, Huta Lumban Silo tidak tercatat di Boekoe Radja Bioes Tahun 1908,
x. Setelah mengetahui bahwa Huta Lumban Silo tidak tercatat di Boekoe Radja Bioes yang menunjukkan bahwa Huta Lumban Silo tidak mempunyai Surat Keterangan Huta keluaran Tahun 1908, kami pun meyakini bahwa Huta Lumban Silo memang di buka oleh opung kami Opung Tongam Sitanggang Silo yang hanya dihuni oleh keluarganya saja pada sekira Tahun 1900 an
xi. Dari silsilah keluarga kami, tidak ada hubungan langsung dengan keturunan Jayman Sitanggang
xii. Opung Tongam Sitanggang Silo merupakan keponakan dari Opung Galege Naibaho Siagian
xiii. Opung Tongam Sitanggang Silo merupakan menantu dari Opung Apamunjung Sihotang Sorganimusu
xiv. Jayman Sitanggang berasal dari Lumban Sada (sekarang Desa Unte Munggur) Muara, dimana ketika itu ada perselisihan keluarga, sehingga Jayman Sitanggang pun meninggalkan Muara dan bekerja sebagai mandor di Tele. Mengetahui ada marga Sitanggang yang tinggal di rumah sewa lalu opung kami yaitu Opung Sindak Sitanggang Silo mengajaknya tinggal di Huta Lumban Silo mulai sekira tahun 1930 an
xv. Leluhur Jayman Sitanggang hingga akhir hayatnya tinggal di Muara
xvi. Salah satu anak Jayman Sitanggang yang bernama Wismar Sitanggang, yang sudah tinggal di Samosir dan pernah bertugas sebagai Camat Harian, sekira tahun 1989, menugaskan istri keduanya yang bernama Rusmayan Pakpahan untuk mengambil segenggam tanah dari tepian Binanga Siparbue di Lumban Sada Muara sebagai pertanda tulang belulang leluhurnya untuk dimasukkan ke tambak / makam yang baru yang di bangun di Huta Lumban Silo
xvii. Pembangunan tambak / makam milik keluarga Jayman Sitanggang di Huta Lumban Silo tanpa sepengetahuan kami dan tidak ada acara adat resmi yang dilakukan untuk kegiatan memasukkan tanah sebagai tanda tulang belulang leluhurnya tersebut

Menggali tulang-belulang atau mengangkat tulang-belulang orang yang meninggal setelah puluhan tahun dalam masyarakat Batak adalah upacara yang sakral. Kegiatan ini adalah salah satu upacara adat tertinggi dan paling sakral yang melambangkan penghormatan, silsilah, dan status sosial sebuah keluarga. Masyarakat Batak percaya bahwa dengan menempatkan tulang belulang di tempat yang lebih tinggi dan bersih, arwah leluhur akan menjadi Simotung (penjaga) yang memberikan berkah bagi keturunannya yang masih hidup. Upacara menggali tulang- belulang ini harus dihadiri oleh teman semarga (dongan tubu), pihak pemberi istri (hula-hula) dan pihak penerima istri (boru) yang disebut dengan Dalihan Na Tolu. Di saat menggali kuburan harus ada perwakilan dari masing-masing unsur tersebut.
Pihak pemberi istri (hula-hula) berperan sebagai penampung tulang-belulang (panampin). Mereka harus mempersiapkan sehelai ulos Batak sebagai tempat tulang-belulang. Setelah diangkat, tulang-belulang lalu dibersihkan dan dimasukkan ke dalam peti kecil.
Pengangkatan tulang-belulang ini dilakukan untuk memindahkannya ke tugu yang sudah dipersiapkan, menggabungkannya dengan saudara, orang tua, kakek nenek, bahkan buyutnya yang satu keturunan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan kembali keluarga yang selama ini terpisah makamnya.
Pengangkatan tulang-belulang diadakan dengan mengadakan pesta besar dan memotong kerbau disertai dengan gendang (ogung sabangunan). Lamanya acara sangat tergantung kepada keadaan penyelenggara acara (hasuhuton). Biasanya, pengangkatan tulang- belulang dilakukan bersamaan dengan memestakan tugu yang baru.
Pesta mengangkat tulang-belulang dalam masyarakat Batak merupakan marwah bagi keturunannya. Pesta ini merupakan acara besar yang menggambarkan bahwa keturunannya dapat bekerja sama, satu hati, keluarga yang mampu, dan orang yang menghormati leluhurnya.

Berdasarkan hal hal diatas, tampak ketidaktelitian, ketidakcermatan, ketidakhatihatian pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan yang telah memohonkan Martua Sitanggang, Jesse Sitanggang, Udut Manotar Sitanggang sebagai ahli waris pemilik Huta Lumban Silo

Begitu juga tampak ketidaktelitian, ketidakcermatan, ketidakhatihatian Hakim Pengadian Negeri Balige yang memeriksa permohonan dan menerbitan Penetapan Nomor Perkara : 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg

Kamilah ahli waris Opung Tongam Sitanggang Silo, sehingga terbitnya Penetapan Nomor Perkara : 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg sangatlah menciderai kehormatan harga diri kami karena kami tidak ada hubungan darah langsung dengan Martua Sitanggang, Jesse Sitanggang, Udut Manotar Sitanggang

Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kami akan mengajukan upaya hukum atas keberatan/penolakan kami terhadap Penetapan Nomor Perkara : 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg, papar Sudung Sitanggang (red)

Berita Terkait