29.5 C
Jakarta
Jumat, September 19, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kaperwil Warta In Jateng Mengecam Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pati, Jawa Tengah

 

Kendal_ Jajaran kaperwil Warta In Jateng mengecam dugaan praktik kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (4/9/2025). Insiden ini menimpa sejumlah wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD terkait isu pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

 

Sebagai seorang jurnalis yang bertugas untuk memberikan info kepada khalayak masyarakat, harus mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum sesuai dengan UU PERS no.40 tahun 1999.

Dalam pasal 18 ayat 1 UU PERS juga disebutkan bahwa menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda 500 juta.Kebebasan Pers juga dijamin oleh UUD tahun 1945 pasal 28 F ayat 1.

Hal ini diungkap oleh Kaperwil warta in jateng, Mochammad ashari, yang dihubungi beberapa awak media di kantor perwakilannya di jl witjitraland ruko A2 Langenharjo Kendal.

 

Pembina DPD IWOI Kendal itu mengharap agar aparat hukum menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis sesuai undang undang.

Lebih lanjut, Ketua MAUNG Kendal itu memaparkan bahwa MENGHALANGI TUGAS JURNALISTIK ADALAH PELANGGARAN KONSTITUSI.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat (1) kesatu menyebutkan, ” Bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

 

Sedangkan pada ayat (2) kedua, menyebutkan, “Bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

 

Kemudian ayat (3) ketiga menyebutkan, “Bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

 

Untuk itu, ketika ada seseorang atau lebih yang dalam tindakannya untuk tujuan publik dan diselenggarakan oleh badan publik terindikasi berusaha dan atau menghalang-halangi kegiatan jurnalistik, maka tindakan tersebut adalah tindakan inkonstitusional, atau melawan hukum positif yang berlaku di NKRI ini.

 

Acuannya jelas, yaitu UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, “Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)” kata mochammad mengakhiri pembicaraan.

Berita Terkait