LAMONGAN//Warta.in –Dalam rangka Antisipasi Guankamtibmas Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Samantra, S.H bersama Kanit Shabara, SPKT beserta Anggota Polsek Ngimbang telah melaksanakan Patroli KYRD di wilayah kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Senin(16/06/2025)
Dalam Patroli mengamankan miras jenis toak sebanyak 1 jrigen 20 liter,
sebagaimana di maksud dalam Perda Kabupaten Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Berdarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H telah melaksanakan patroli KYRD manyisir pada Warkop Aan Driyono 42 Alamat Dusun Gurit Desa Drujugurit Kecamatan Ngimbang
Dengan saksi Muji Raharjo 44 Tahun Aspol Polsek Ngimbang Kabupaten Lamongan
Kronologi kejadian bahwa Kami bersama Kanit Samapta, KSPKT beserta Anggota Polsek Ngimbang melaksanakan patroli rutin dan menerima laporan dari masyarakat bahwa di warung wilayah Kecamatan Ngimbang terdapat penjual miras jenis Arak,Toak, bir, Anggur Kemudian Kami tindak lanjuti informasi tsb, dan benar adanya, setelah kami lakukan Razia di dapat miras jenis toak selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan Barang bukti ke Polsek Ngimbang, dan mencatat identitas pemilik /penjual Miras , ungkapnya
Dan telah mengamankan 1 drigen berisi 20 liter jenis toak
Untuk menindak lanjuti dan temuan mencatat Identitas pemilik /penjual dan mendokumentasikan serta mengamankan barang bukti, pungkasnya (roy)