29.8 C
Jakarta
Sabtu, Juli 19, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kasasi Ditolak, Vonis Samsul Tarigan Diperberat

Warta.in Medan – Sepertinya keberuntungan tidak lagi berpihak kepada Samsul Tarigan, ini dibuktikan dengan ditolaknya Kasasi perkara atas penguasaan lahan PTPN II yang dimohonkan Samsul Tarigan ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan Mahkamah Agung memperberat vonis kepada pemilik diskotek Marcopolo itu menjadi 16 Bulan.

Hal itu diketahui oleh awak media ini berdasarkan putusan kasasi No 5383 K/PID.SUS-LH/2025. Dimana dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU dan juga pihak Samsul Tarigan.

Adapun Majelis Hakim yang menolak yakni Jupriyadi dan hal itu juga dapat dilihat dilaman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang dilihat pada Senin (14/7/2025).

Samsul Tarigan dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal JPU, yaitu Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a Undang – Undang No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Ujar Hakim Agung itu.

Setelah sebelumnya Samsul Tarigan selaku pemilik diskotik Marcopolo tersebut sempat divonis ringan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding. Yaitu 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Putusan PT Medan tersebut mengubah vonis majelis hakim PN Binjai yang sebelumnya memvonis Samsul Tarigan dengan hukuman 16 Bulan penjara.

Sekedar informasi, Kasus ini bergulir sejak tahun 2019, dimana diketahui bahwa Samsul Tarigan telah menguasai lahan seluas 80 Ha yang diketahui milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Adapun 75 Ha dari tanah milik PTPN II itu ditanami Sawit dan membangun diskotik. Selebihnya 5 Ha Samsul Tarigan membangun kolam ikan, hingga PTPN II pun mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah dan pihak PTPN II pun melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut. (RP)

Berita Terkait