Warta.in Medan – Sepertinya kata – kata ” No Viral No Justice ” itu benar adanya, ini terjadi diwilayah Polsek Medan Kota. Seperti diketahui pada Kamis (7/8/2025), seorang korban kasus KDRT bernama Maria Winna Raj (28) yang telah melaporkan suaminya atas kasus KDRT pada 28 Februari 2025 tersebut sepertinya mangkrak atau jalan ditempat.
Hal itu diketahui dengan tidak ditangkapnya tersangka yang bernama Sanjai Kumar atas laporan yang dilakukan oleh istrinya itu. Padahal kasus ini telah dilaporkan oleh korbannya ke Polsek Medan Kota dan diterima dengan baik, namun hingga saat ini kasus tersebut tidak ditanggapi oleh Kepolisian yang berwenang menangani kasus itu.
Awal kasus ini bergulir, karena diketahui bahwa tersangka ketahuan berselingkuh dengan seorang wanita berinisial J melalui rekaman kamera HP. Ketika hal itu diketahui, tersangka malah melakukan penganiayaan kepada korban yang juga istrinya. Bahkan korban mendapat penyiksaan yang sedemikian keji oleh tersangka dengan menunjang kepala korban dan juga memukul kepala korban dengan HP yang mengakibatkan kepala korban terluka serta mengeluarkan darah. Atas kejadian itulah korban pun merasa keberatan serta membuat laporan.
Ketika membuat laporan tersebut, Polisi bahkan memberikan surat visum dan memberikan STPL. Namun hingga saat berita ini naik, kasus tersebut jalan ditempat atau bisa dikatakan mangkrak. Karena diduga tersangka ada memberikan sejumlah upeti agar kasusnya tidak ditanggapi oleh Polisi. Untuk itu Korban meminta agar kasus ini bisa diteruskan kepada Direskrimum karena diduga Polsek Medan Kota telah masuk angin. Ujar korban kepada awak media ini. (RP)