Warta.In
Lampung Barat – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan. Seorang ibu muda berinisial Eka Maryani (17), warga Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, Raga Saputra.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Januari 2025 di Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Kekerasan bermula ketika Eka yang sedang sakit menolak permintaan suaminya untuk berjemur.
Hal itu memicu amarah Raga hingga berujung pada tindakan brutal—Eka dibanting ke lantai, diinjak, dan dipukuli hingga mengalami luka memar serta cedera di tangan dan kakinya.
Ironisnya, aksi kekerasan ini terjadi di hadapan orang tua pelaku, namun mereka tidak melakukan apa pun untuk menghentikan tindakan keji tersebut.
Tak hanya mengalami penganiayaan, Eka juga ditelantarkan dalam kondisi sakit. Ia dipulangkan seorang diri dan diturunkan begitu saja di depan minimarket di Simpang Seblat, tanpa anaknya yang masih berusia lima bulan.
Setelah kejadian, Eka menjalani visum di RS Alimudin Umar, Lampung Barat, pada 31 Januari 2025, yang mengonfirmasi adanya luka akibat penganiayaan.
Pada hari yang sama, paman korban, Nasmir, juga turut melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan, dengan STPL Nomor: STTLP / 32 / I / 2025 / SPKT / RES OKUS / POLDA SUMSEL, tertanggal 31 Januari 2025.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa korban saat ini masih dalam kondisi sakit dan terbaring di kediamannya di Sukau. Polda Lampung terus memantau kesehatannya serta memastikan hak-haknya terlindungi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil,” ujar Yuni, Minggu 23 Februari 2025.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui kasus KDRT di sekitar mereka.
“Jangan takut untuk melapor. Kami berkomitmen melindungi korban dan memberikan pendampingan yang diperlukan,” tegasnya.
Selain itu, Yuni menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya KDRT.
“Dukungan dari keluarga dan tetangga sangat berarti bagi korban. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak-anak,” tambahnya.
Kabid Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap kasus ini.
“Kami memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku dan tidak akan ada toleransi bagi pelaku KDRT,” kata Umi.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama perempuan yang mengalami KDRT, untuk segera melapor. Jangan takut, karena kami siap melindungi dan mendampingi korban,” tambahnya.
Selain itu, Umi menambahkan bahwa kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
“Kami juga akan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan yang layak. Hak-haknya harus terpenuhi,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda KDRT dan segera bertindak jika menemui kasus serupa.
“KDRT bukan masalah pribadi, tetapi masalah sosial yang harus kita hentikan bersama. Jika mengetahui ada kasus KDRT di sekitar Anda, segera laporkan ke polisi agar kami bisa bertindak,” pungkasnya.
Polda Lampung menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Polres OKU Selatan guna memastikan kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku dan hak-hak korban terpenuhi.
(Asih)