Kasus Kenny Wisha Sonda : Legal Counsel dan Advokat Harus Berhati-hati Dalam Memberikan Nasihat Hukum.
Warta.in – Penggiat hukum dan Advokat muda Kota Bekasi, William Partogi Gultom menyoroti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan Kenny Wisha Sonda selaku penasihat hukum internal (in-house counsel) PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES) bersalah.

Kasus ini bermula dari opini hukum yang diberikan Kenny Wisha Sonda kepada pimpinan PT EES. Kemudian, Kenny dipidanakan oleh PT EMA karena posisinya sebagai penasihat hukum internal (in-house counsel) PT EES dianggap telah memberikan opini hukum yang membuat perusahaan PT EMA selaku rekan PT EEES, tidak menerima distribusi pendapatan dari hasil kerja sama sehingga Kenny dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting di dunia hukum bisnis di Indonesia sehingga Legal counsel dan Advokat harus lebih berhati-hati dalam memberikan nasihat hukum. Karena perlu diingatkan kembali, antara Legal Counsel dan Advokat berbeda, Advokat memiliki hak imunitas yang diatur oleh undang-undang, sedangkan Legal Counsel bisa dimintai pertanggungjawaban atas opini hukum yang mereka berikan,” ujar William Partogi pada Jumat (14/03/2025) saat diminta tanggapannya di bilangan Narogong, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat
Bung Togi panggilan akrabnya, mengingatkan para Legal Counsel harus lebih teliti dan cermat dalam memberikan nasihat hukum kepada perusahaan, serta Perusahaan harus memberikan batasan yang jelas kepada Legal Counsel dalam memberikan opini hukum. Perusahaan harus bisa membedakan antara nasihat hukum yang diberikan dan keputusan bisnis, agar kasus seperti Kenny Wisha Sonda ini tidak terjadi kembali di Indonesia dan perusahaan terhindar dari jerat hukum.
(Jefry. Smk)