Kecamatan Ciasem Diminta Tanggapi Kasus Desa yang Langgar Aturan Transparansi APBDes
Warta.In. – Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Lapor Pak Camat! Tolong Tanggapi kasus banyaknya desa yang tidak mentaati aturan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Berdasarkan hasil investigasi, beberapa Desa di Kecamatan Ciasem yang tidak mempublikasikan APBDes di tempat-tempat strategis. Sabtu, 3 Mei 2025.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendes PTT dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan APBDes, Pemdes wajib mempublikasikan APBDes untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
Pemdes yang tidak mempublikasikan APBDes dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan Dana Desa (DD), hingga penundaan penyaluran DD.
Masyarakat dan pihak terkait meminta Kecamatan Ciasem untuk mengkaji dan menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Mereka berharap agar Kecamatan Ciasem dapat memastikan bahwa semua desa di wilayahnya mematuhi aturan transparansi APBDes.
Kecamatan Ciasem perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, seperti:
– Mengawasi dan memantau pemasangan APBDes di tempat-tempat strategis di desa
– Memberikan sanksi kepada desa yang tidak mematuhi aturan transparansi APBDes
– Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.