27.2 C
Jakarta
Rabu, Oktober 8, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kejanggalan Kasus Pelaporan Dua Narasumber di GTB Semarang, Diduga Ditunggangi Beberapa Tokoh Elit

 

Semarang, 04 Oktober 2025. Mastur, seorang tokoh senior LSM dan mantan ketua BPD Kabupaten Kendal, turut menanggapi kasus pelaporan dua narasumber yang dilakukan oleh Ketua RW 06 GTB BSB Mijen Semarang yang dinilai banyak kejanggalan.

 

Saat diwawancarai di kantor DPW IWOI Jateng jumat(3/10/2025), Mastur mengatakan bahwa tidak mungkin seseorang yang notabene Ketua RW setelah ada kesepakatan damai, melaporkan narasumber ke POLDA DIREKTORAT RESERSE POLDA JATENG tanpa ada pihak yang memprovokasi, terlebih kedua narasumber sangat dekat dan selama ini tetap berhubungan baik.

 

 

Diduga, ketua RW mendapat tekanan ataupun mendapat dukungan dari beberapa tokoh elit di BSB. Karena selama ini hanya suparto, wartawan dari media warta.in yang juga warga RW 6 GTB BSB Mijen Semarang, yang berani memberitakan kebijakan Ketua RW. Dimana kebijakan tersebut dirasa memberatkan warga ditengah kelesuan ekonomi.

 

Dikatakan lebih lanjut, Mastur melihat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:

1. persekusi saat proses damai di RW. Suparto yang mengenakan rompi bertuliskan PERS dilarang untuk dipakai dan disuruh melepas rompinya.

2. Suparto disuruh menandatangani beberapa surat pernyataan, akan tetapi sebagai jurnalis beliau akan konsultasi ke Kepala perwakilan dan Pemimpin redaksinya.

3. Adanya sejumlah warga menggelar proses makan bersama akan tetapi suparto tidak diundang, kegiatan tersebut ada indikasi untuk tujuan memprovokasi warga agar warga mau melaporkan suparto ke pihak aparat hukum.

4. Beliau juga bilang saat ketua RW meyakinkan nara sumber, agar narasumber tidak perlu takut datang memenuhi panggilan karena ada saudara ketua RW di Polda meski tanpa surat panggilan. Akan tetapi, narasumber yang tahu hukum mengatakan beliau tidak akan hadir tanpa ada surat undangan resmi dari POLDA.

5. Ada keanehan dimana surat undangan dikirim via pos yang dialamatkan ke rumah narasumber katanya sudah sampai ditangan nara sumber. Namun narasumber menyanggah keterangan tersebut, sebab dilihat dari keterangan waktu penerimaan, saat itu narasumber masih bekerja di kantornya.

6. Kejanggalan juga banyak terjadi ketika Kaperwil warta in Jateng dan biro hukumnya memastikan ke Polda direktorat reserse cyber tentang kebenaran adanya pelaporan yang dilakukan oleh ketua RW 6 GTB Semarang. Mereka ditemui beberapa orang Polda di Direktorat reserse cyber yang menyatakan tidak ada pelaporan. Akan tetapi ketika Kaperwil warta in dan biro hukumnya akan melaporkan balik Pihak Ketua RW 6 BSB GTB Mijen ke Direskrimum Polda justru dipanggil kembali untuk menghadap beberapa anggota Polda dilantai dua. Baru kemudian sore harinya kedua narasumber mendapat surat panggilan atas laporan tersebut.

 

 

Dugaan Mastur cukup kuat, mengingat beliau juga malang melintang didunia pers dan investigasi.

 

 

Mengakhiri pembicaraan, mastur berharap agar Kaperwil warta in dan biro hukum segera komunikasi dengan pihak terkait tentang pelaporan narasumbernya yang dinilai cacat hukum.

Berita Terkait