Semarang,30 Juni 2025. Sidang kasus korupsi yg melibatkan Walikota Semarang Mbak Ita masih berlanjut. Kepala Bapenda, Indriyasari (Mbak Iin) ikut dipanggil menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Mbak Iin datang mengenakan baju bermotif hitam putih dengan berkerudung putih. Dalam persidangan dirinya mengaku sudah diperiksa lebih dari 5 kali.
Mbak Iin bisa disebut sebagai saksi kunci korupsi di Pemkot Semarang terkait dengan adanya dugaan “pungli” pemotongan insentif pegawai.
Dalam praktiknya, Mbak Iin terlibat aktif dalam pengepulan iuran yang dinamai ‘iuran kebersamaan’. dirinya juga yang menentukan jumlah iuran.
Akankah sidang kasus korupsi ini akan ada terdakwa baru, menarik untuk di simak dan ditunggu, sembari menunggu saksi lainnya…seperti bapak itu…
Informasi saja, Pasal gratifikasi yang paling banyak dirujuk adalah Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang larangan gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pasal 55 dan 56 KUHP: Pasal ini mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Jika seseorang mengetahui adanya tindak pidana korupsi dan tidak melakukan upaya apapun untuk mencegah atau melaporkannya, ia bisa dianggap turut serta dalam tindak pidana tersebut.
Sumber dari Humas Polrestabes Semarang.