Kepala Biro Warta.In, Fajrat Daulay Angkat Bicara Atas Tindakan Meneger PT Rendi Permata Raya
Mengenai itu Fajrat Daulay Putra MBG Angkat Bicara Persoalan Atas Kesewenang wenangan Meneger PT Rendi Permata Raya Terhadap Masyarakat MBG.
Saya selaku Putra Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal Sangat Keberatan atas perilaku Meneger PT Rendi Permata Raya Terhadap Masyarakat, Karena setahu saya Tidak Adak hak meneger melarang masyarakat lewat untuk mencari nafkah, terang Fajrat
Disamping itu masyarakat hanya bisa lewat dari jalan yang dibuat mereka, namun tidak bisa mereka lewat terhalang oleh meneger tersebut, lewat dari anak sungai pun sudah tidak bisa Masyarakat lewati karena terhalang oleh jambatan yang dibangun oleh PT Rendi, kata Fajrat,
Maka dengan itu saya tegaskan kepada bapak direktur PT Rendi agar turun dan copot meneger PT Rendi Permata Raya, Pungkasnya
Saya harap bapak direktur PT Rendi Permata Raya berpihak kepada masyarakat kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, agar masyarakat Cinta dan sayang sama pimpinan perusahaan, ayolah pak direktur PT Rendi , tolong lah masyarakat ini, setidak nya perbaiki jambatan tersebut, atau boleh kan masyarakat itu untuk lewat mencari nafkah, ujarnya fajrat
Fajrat juga menambahkan di dalam akses jalan kan sudah ada aturan 2 belah pihak berbunyi, bahwa PT Rendi Permata Raya tidak bisa melarang masyarakat untuk lewat walaupun jalan itu PT Rendi sendiri yang membangunnya, saya heran kenapa hanya di PT Rendi saja masyarakat tidak bisa lewat, Pungkasnya
Maka dengan itu saya minta bapak direktur PT Rendi Permata Raya harus copot meneger dan ganti dengan meneger yang baru bisa berbaur dengan masyarakat, Pungkasnya Fajrat
Peraturan Akses dan Penggunaan Lahan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 36 mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam, termasuk lahan. Perusahaan harus memastikan akses masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menghalangi hak masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan:
Meskipun UU Minerba mengatur tentang pertambangan, pasal-pasal tertentu (seperti Pasal 162) dapat menimbulkan masalah jika ditafsirkan secara keliru dan menyebabkan kriminalisasi masyarakat yang menolak kegiatan pertambangan.
Undang-Undang yang Mengatur Hak Atas Tanah:
Perusahaan harus menghormati hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, termasuk hak untuk melewati atau menggunakan lahan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Konsekuensi Hukum Menghalangi Akses Secara Tidak Sah:
Pencemaran Lingkungan:
Perusahaan yang menghalangi akses masyarakat ke lahan atau area yang tercemar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Gangguan Hak Asasi Manusia:
Menghalangi akses masyarakat ke lahan atau area yang seharusnya bisa diakses dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Obstruction of Justice:
Perusahaan yang menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terkait pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 221 KUHP.
3. Keterangan Tambahan:
Kasus Kriminalisasi:
Beberapa kasus menunjukkan bahwa masyarakat yang menolak kegiatan pertambangan atau perusahaan lain dapat dijerat pidana karena menghalangi kegiatan bisnis, padahal mereka hanya menjalankan hak mereka untuk melindungi lingkungan atau sumber daya alam.
Pentingnya Konsultasi dan Negosiasi:
Perusahaan dan masyarakat harus berdialog dan bernegosiasi untuk menyelesaikan sengketa terkait akses lahan atau area. Pembuatan peraturan yang jelas dan transparan mengenai penggunaan lahan juga sangat penting untuk mencegah konflik.
Kesimpulan:
Tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang masyarakat melewati perusahaan, tetapi beberapa undang-undang mengatur hak akses dan penggunaan lahan. Perusahaan harus menghormati hak masyarakat dan tidak menghalangi akses secara tidak sah. Kriminalisasi masyarakat yang menolak kegiatan perusahaan juga harus dihindari dan sengketa harus diselesaikan melalui konsultasi dan negosiasi.