32.8 C
Jakarta
Jumat, Oktober 31, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kepala Desa MENGKIRAU diduga seperti Penyidik Polres dan Hakim bukan fasilitator 

Kepulauan Meranti – Kepala Desa MENGKIRAU diduga seperti Penyidik Polres dan Hakim bukan fasilitator memanggil sebanyak tiga kali :

 

Panggilan ke satu  Djalius, S.H untuk mediasi terkait salah tebang pohon sagu pada 25 September 2025 di kantor Desa Mengkirau Tampa membawa Dokumen surat Tanah pihak yang merasa dirugikan Pohon Rumbia dengan hasil keputusan rapat memutuskan sendiri yang dikatakan telah menembang di lahan orang lain sebanyak 16 batang hanya dengan katanya dan katanya.

Panggilan ke Dua pada 16 Oktober 2025 mengecek lahan Tampa pemilik lahan yang merasa di rugikan dan tidak hadir dilokasi yang dikatakan salah tebang dengan bersisih kukuh kepala Desa bahwa lahan tersebut milik orang lain yang ditebang oleh pekerja djalius sebanyak 16 batang,  Sedangkan menurut Djalius. S H tidak pernah menyuruh menebang di lahan orang lain dan menebang di lahan miliknya sendiri yang dikuasai dan sudah memiliki lahan sebelum Indonesia merdeka dan diukur Agraria pada tahun 1955 diukur ulang tahun 1986 lahan dibeli dan dikuasai sudah turun-temurun memiliki atau menguasai., sudah hampir 40 tahun Lahan di ambil hasilnya tidak ada permasalahan terkait lahan maupun salah tebang.

Panggilan ke Tiga, 29 Oktober 2025 yang dikirim kepala desa untuk meminta Menganti rugi 16 batang pohon sagu yang dikatakan salah tebang Tampa dokumen surat tanah yang jelas dan sudut derajat atau titik koordinat pemilik lahan tersebut hanya dengan modal dugaan dan katanya

Ada apa dengan kades mengkirau yang meminta segara di bayar..?? Seharusnya kepala Desa menjadi fasilitator kedua belah pihak bukan penyidik  seperti Polres atau pun hakim yang memutuskan suatu perkara

Menurut  djalius S.H kasus akan ditempuh dengan jalur Hukum yang berlaku baik pidana maupun perdata dan menunggu keputusan pengadilan kedepannya., karena permasalahan :

1 ; kepala Desa Mengkirau tidak bisa menjadi fasilitator yang bisa menyelesaikan Permasalah malah memihak kepada Yang katanya korban diduga Tampa dokumen yang jelas kepemilikan dan tidak hadir dilapangan

2 ; hanya dengan katanya dan menuduh Tampa bukti Diduga dokumen surat yang tidak jelas adalah bentuk pencemaran nama baik juga merugikan waktu, fikiran, tenaga dalam permasalahan tersebut.

3 ; kepala Desa Mengkirau juga menanam sawit dilahan milik pribadi yang Lahan tersebut adalah lahan gambut dan masuk kategori pulau Padang termasuk Pulau kecil yang dalam aturan tidak boleh menanam sawit karena merusak Ekosistem Lahan Gambut yang dampaknya bisa menjadi Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut karena kekeringan disebabkan oleh Pohon Sawit. Mengacu pada PP No. 57 Tahun 2016 ( Revisi dari PP No. 71 Tahun 2014 ), Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Pengelolaan Gambut harus bertujuan Melestarikan fungsinya, bukan merusaknya.

Sumber : Djalius. S H, dan wartawan warta.in hadir juga dilapangan.

Berita Terkait