Kepala Desa soledua dua kec.Hilimegai kab.Nias selatan polemik Angkat PAW BPD kekosongan
Nias selatan
Kepala Desa Salodua dua polemik angkat PAW BPD yang mana aturan perdagri nebegaskan tentang peganti antar waktu(PAW)BPD desa soledua 2 kecamatan hilimegai kabupaten Nias selatan
Sumber informasi yang di terima tem media pada tanggal 18/09-2025 dari masyarakat desa soledua 2 kecamatan hilinegai kabupaten nias selatan sumatera utara yang di rahasiakan namanya iyanya menyebutkan
Awal 5 orang BPD, Di desa soledua dua ini pada tahun 2023 meninggal dunia ketua BPD sampai saat ini tidak di PAW oleh kepala desa an.jurkurniawan Halawa dan seharusnya dua minggu setelah ada kekosobgan BPD di lingkungan desa tersebut tentu jepala desa bertindak melakukan PAW BPD
BPD alnarhum fatizanolo Halawa meninggal januari pada tahun 2023 ini sudah berapa tahun?
Beberapa media kunjungi kantor camat hilimegai kabupaten nias selatan namun camat tak bisa di temui karena sudah keluar ke kabupaten ungkap staf kantor camat hilimegai,saat itu beberapa media temui sekcam kecamatan hilimegai,terkaitnya Anggota BPD desa soledua dua itu,sekcam jawab,Bahwa tidak ada usul dari desa sehingga tidak bisa kami proses sesuai ketentuan.dan dan mungkin tak bisa di PAW BPD desa soledua dua itu karena di dusun dua desa soledua dua itu hanya tiga orang calon BPD saat pemilihan tetapi di dusun satu lima orang ungkap sekcam setefanu waruwu namun di dusun dua itu salah satu BPD meninggal dunia.
Kemudian media melanjutkan konfirmasi kepada kepala desa jurniawan Halawa di rumahnya terkaitnya kekosongan BPD di desa itu,jurniawan jelaskan iya benar sala satu BPD telah neninggal dunia di dusun dya ini namun saya tidak berani APWkan jarena didusun dua hanya tiga orang calon saat pemilihan BPD yang banyak calon di dusun satu,lima orang,ungkap kades bahwa sayatidak berani PAWkan karena lain wilayah ungkap kades.
Ketika media ini meminta stement ketua kordikordinator LSM KCBI kepulauan Nias Helpi zebua mengaskan kalau kita tidak lari dari ketentuan
Permendagri tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD adalah sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang khususnya diatur dalam Pasal 22 tentang pengisian anggota BPD antarwaktu. Pasal ini menjelaskan bahwa anggota BPD yang berhenti akan digantikan oleh calon anggota dengan nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan BPD.
Pasal 22 permendagri 110/1016 secara pasifik menfatur mengenai pengisian Abggota BPD antar waktu cetus Helpin.




















