28.5 C
Jakarta
Minggu, Februari 22, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Keputusan Menteti Pertanian, Tentang Subsidi Pupuk Di Lamongan Masih Belum Sepenuhnya Terealisasi

Penerapan Keputusan Menteti Pertanian, Tentang Subsidi Pupuk Di Lamongan Masih Belum Sepenuhnya Terealisasi

LAMONGAN//Warta.in, 06/01/2026 –Pupuk adalah kebutuhan petani yang sangat mendasar sehingga pemerintah memberi subsidi untuk meringankan beban biaya Petani, yang di harapkan harga pupuk murah dan kebutuhan pupuk tercukupi
Sehingga pemerintah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) dan pengawasan yang ektra ketat, baik penyaluran maupun harga di tingkat petani, namun harga pupuk bersubsidi masih belum sepenuhnya di rasakan petani di Lamongan, Selasa (06/01/2026)

Dulu menggunakan mekanisme dari Pabrik ke Distributor di salurkan lewat Agen pupuk trus ke kios dan kelompok tani baru di terima oleh petani tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian ( Kementan) Nomor 734 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag) Nomor 15/M -DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024, perubahan Permen Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 pada pasal 12 ayat 1, banyak penyimpangan dan permainanya

Di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pertanian Amran menyederhanakan proses penyaluran langsung ke Pengecer, Gapoktan trus petani dan harga Eceran Tertinggi (HET) di atur dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/kpts/SR. 310/M/2025 yang mengatur tetang penetapan Harga pupuk bersubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mekanisme penyaluranya, untuk pupuk Urea dengan kemasan 50 kg sak, Harga Eceran Tertinggi 1.800/kg atau 90 ribu persak untuk Ponska 1.840/kg atau 92 ribu, petani langsung Ambil di Tempat Penerima pupuk pada titik serah (PPTS) yang dulu Agen Penyalur pupuk dan petani bisa Ambil di tempat terdekat wilayahnya

Dari berbagai sumber yang di himpun Awak Media di Kabupaten Lamongan Dinas Pertanian Tanaman Pangan lewat Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) justru masih berpihak kepada Ketua Kelompok bukan kepada Petani, hal ini petani masih belum sepenuhnya merasakan Subsidi Pupuk yang di tetapkan oleh Pemerintah

Untuk Harga Pupuk di tingkat Agen penyalur (PPTS)memang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Urea per sak (50) kg 90 ribu, untuk pupuk Fonska per sak (50) kg 92 ribu, tapi sudah masuk di Kelompok tani di beberapa Kecamatan berbeda di jual bervariasi antara 100- 120 ribu persak pupuk Urea dan Fonska 105 -125 ribu dengan Alasan biaya tranfort dan kuli panggul.

Padahal dengan mekanisme PPTS petani bisa mengambil langsung tanpa harus melalui Kelompok tani dan bisa mengetahui berapa jatah pupuknya serta langsung tau berapa harga pupuk yang harus di bayar melalui struk pembayaranya

Dari keterangan Salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya “bahwa telah membeli Pupuk 2 sak Pupuk Urea dan Fonska dengan Harga 240 ribu tanpa ada pupuk organik, ” di Kelopok Tani Desa tersebut, sehubung petani memang benar – benar membutuhkan maka tetap di beli, itulah yang di katakan ( red) di bahwa petani Lamongan belum sepenuhnya merasakan subsidi Pupuk dari pemerintah

Harapan dari masyarakat mekanisme Penyaluran Pupuk bersubsidi itu langsung ke PPTS tidak harus ke Ketua Kelompok tani, karena di Kelompok tani inilah permainan harga pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan HET dengan alasan ongkos tranfortasi

Saat berita ini di tayangkan awak media akan mengkompirmasi ke pihak – pihak terkait,pungkasnya ( roy)

Berita Terkait