Warta In | Palembang – Jacklin, Direktur Investigasi Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat Sumatera Selatan, mengapresiasi 4 OPD di Kabupaten Banyuasin yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,545 miliar dari Rp. 4,2 Miliar, Berikut adalah rincian jumlah uang yang dikembalikan:
1.Dinas PUPR: Rp 2,207 miliar.
2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud): Rp 28,78 juta.
3.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah: Rp 58,12 juta.
4.BPKAD: Rp 27,67 juta.
Direktur Investigasi Laskar Sumsel berharap bahwa OPD yang terdapat kelebihan Pembayaran sesuai temuan BPK dapat secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah setelah menerima rekomendasi dari BPK tersebut, sehingga tidak perlu dilakukan penagihan oleh Kejari Banyuasin.
Sebagaimana Press Releasenya di beberapa media, yang perlu dipahami bahwa temuan BPK itu merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional.
Maka pihak yang terbukti melakukan kelebihan pembayaran atas temuan BPK wajib hukumnya untuk mengembalikannya ke kas daerah.
Laskar Sumsel juga berharap kolaborasi antara 3 aparat penegak hukum (APH) di Banyuasin, yaitu kejaksaan, kepolisian, dan inspektorat, dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan kepatuhan OPD dalam menjalankan proses pengelolaan keuangan Daerah agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai dengan baik sebagaimana 7 Visi dan Misi Prioritas Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH MH dan Netta Indian, SP serta mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui 7 Misi atau Sapta Cita Banyuasin.
Direktur Investigasi Laskar Sumsel berharap Kepada seluruh OPD yang ada di Pemkab Banyuasin dapat mentaati dan mematuhi seluruh aturan perundang-undangan,dalam Pelaksanaan pemeritahan dan pelayanan yang baik sebagaimana harapan seluruh Masyarakat Banyuasin agar dapat terhindar dari kesalahan yang berakibat tindakan hukum yang akan merugikan Pemerintahan Banyuasin. (*)