Warta.in –Lebong, Bengkulu.
Rabu,(25/2/2026) Pagi, Perlu diketahui bahwa dampak buruk bagi masyarakat yang telah dilakukan oleh adanya Aktifitas Pertambangan Batu Bara PT Jambi Resources di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terus kembali menuai sorotan kalangan masyarakat, terutama bagi warga Kecamatan Pinang Belapis bahwa Perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Ketenong 1, Ketenong Jaya dan Ketenong 2, semua ini telah dinilai masyarakat dari pertama dulu beroperasi hingga saat ini tidak ada memberikan manfaat baik bidang ekonomi maupun yang lainnya untuk masyarakat sekitar lokasi tambang batu bara , bahkan diduga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta pencemaran air sungai sekitar lokasi.
Tokoh pemuda Kecamatan Pinang Belapis, M. Aslori Prayoga, menyatakan keberadaan PT. Jambi Resources (JR) justru lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan manfaat bagi warga desa penyangga. Ia menilai aktifitas pertambangan dilakukan terlalu dekat dengan permukiman penduduk dan tidak diikuti dengan kewajiban reklamasi. “Kegiatan tambang jaraknya kurang dari 500 meter dari permukiman warga. Selain itu, bekas galian tambang tidak di reklamasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anslori kepada wartawan di Lebong, Jumat.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) oleh PT Jambi Resources. Menurut dia, masyarakat desa penyangga tidak merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan tersebut.
“Kami tidak pernah merasakan program CSR yang jelas. Informasi yang kami terima, bantuan hanya diberikan kepada kepala desa dalam bentuk amplop ketika perusahaan berproduksi. Padahal, CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan di bidang sumber daya alam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Aslori meminta pemerintah daerah dan pemerintah provinsi bersikap tegas terhadap aktivitas pertambangan PT Jambi Resources. Ia bahkan mendorong agar izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut tidak diperpanjang apabila terbukti melanggar ketentuan.
“Kami minta pemerintah tegas. Jika perlu, tutup atau jangan perpanjang izin PT Jambi Resources. Akan lebih baik jika wilayah ini dikembalikan menjadi pertambangan rakyat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi. Berdasarkan hasil investigasi organisasi yang dipimpinnya, aktivitas pertambangan PT Jambi Resources diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Ketenong.
“Dari hasil investigasi dan pengecekan di lapangan, kami menduga telah terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. Aliran sungai mengalami kerusakan, sehingga berpotensi mengganggu ekosistem perairan dan sumber air bersih masyarakat di hilir,” kata Dedi.
Ia menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran regulasi dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut, mulai dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami juga telah menyurati Dinas ESDM Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran ini dan saat ini masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah,” ujarnya.(Aa)..































