Warta.in Binjai – Kejari Binjai mengungkapkan bahwa benar Samsul Tarigan didakwa dalam kasus penguasaan lahan PTPN2 di Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kotamadya Binjai, akibat dari Perbuatan itu Samsul pun didakwa membuat kerugian negara mencapai Rp 41 Miliar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Binjai Andre Wanda pada media melalui sambungan telpon pada Selasa (23/07/2024). Namun ada yang aneh dalam hal tersebut, hal yang aneh yakni dengan tidak ditahannya Samsul dengan alasan bahwa ancaman hukumannya dibawah 5 Tahun.
Andre bahkan mengatakan bahwa benar Samsul disangkakan telah melanggar pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Masih menurut Andre pasal 107 itu paling lama diancam 4 tahun, berdasarkan pertimbangan pasal 21 ayat 4 KUHPidana bahwa ancaman dibawah 5 tahun tidak bisa dilakukan penahanan katanya. Berbanding terbalik bagi pencuri ayam atau perampok, meskipun dihukum 3 Tahun namun tetap ditahan, ada apa dengan hukum dinegeri ini…???
Diketahui bahwa dilahan yang dikuasai oleh Samsul Tarigan tersebut saat ini berdiri bangunan kafe dan kolam ikan dan telah dialiri listrik oleh PLN. (RP)