INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

32 C
Jakarta
Kamis, April 25, 2024

Ketua Bidang Pusat INI,Agung Iantoro turut Hadir di Press Conference PP INI

Warta.in, Jakarta | – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Yualita Widyadhari didampingi Sekum Tri Firdaus Akbarsyah, Kabid Organisasi Taufik dan Kabid Pusat INI, Agung Iantoro menggelar konferensi pers di sekretariat PP INI Jl. Minangkabau Timur, Jakarta Selatan, Minggu (21/11/2021).

Dalam kesempatan itu Ketum PP INI Yualita Widyadhari mengatakan untuk diketahui bahwa semua Notaris di Indonesia itu tergabung di dalam sebuah wadah yang dinamakan Ikatan Notaris Indonesia. Di dalam menjalankan tugasnya sebagai Notaris, harus berlandaskan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan sumpah jabatan Notaris.

Yualita menegaskan, sebagai sebuah organisasi besar Notaris, PP INI mencatat ada sekitar 20.000 anggota yang terdaftar sehingga jika ada satu atau dua orang Notaris yang melakukan kekeliruan tidak seharusnya disamakan.

“Untuk itu kami menghargai semua proses hukum yang berlaku bagi anggota Notaris yang melakukan kekeliruan, tetapi kita juga harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah bagi Notaris yang melakukan tugas jabatannya sehingga terjerat masalah hukum,” ujarnya saat menggelar konferensi pers terkait dugaan mafia tanah yang memakan korban artis Nirina Zubir.

Selanjutnya Yualita mengungkapkan jika terdapat Notaris yang melakukan tindak pidana, tentunya hal itu sudah ada mekanisme tersendiri yang diatur di dalam hukum acara pidana dan juga UUJN. Jika Notaris berpedoman pada UUJN, sudah pasti akan melakukan tugasnya sesuai dengan apa yang sudah tertulis di dalam undang-undang.

“Untuk itu, kami Ikatan Notaris Indonesia menyerahkan sepenuhnya persoalan yang sedang terjadi kepada para penyidik kepolisian. Karena kami percaya kepada profesionalisme mereka untuk melawan mafia tanah, tentunya siapapun bisa dijadikan tersangka jika memang sudah memenuhi beberapa alat bukti yang cukup,” terangnya.

Agung Iantoro selaku Kabid Pusat INI menyerukan kepada khalayak masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam memilih Notaris.
“Agar tak ada lagi masyarakat yang menjadi korban, sebaiknya saat berurusan dengan Notaris lebih teliti apakah benar yang berhadapan dengannya itu betul-betul Notaris atau hanya sebatas staff Notaris bahkan tidak menutup kemungkinan hanya perantara,”katanya.

Dalam pemberian sanksi terhadap Notaris jika melakukan kesalahan, Agung Iantoro menjelaskan semua itu ada mekanismenya dimana yang bersangkutan harus disidangkan oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah. Kalau yang sedang terjadi saat ini ada diwilayah misal Jakarta, berarti yang bersangkutan harus dilaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah DKI Jakarta, lalu nanti akan disidangkan sampai apakah dia terbukti bersalah atau tidak.

“Jika Notaris itu dinyatakan bersalah di dalam sidang Majelis Pengawas Notaris, makanya Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Sanksi berikutnya juga bisa melalui keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), jika di dalam putusan Notaris tersebut memang bersalah maka bisa dikenai sanksi berupaya pemberhentian dari organisasi Notaris,” jelasnya.

(Akbaruddin)

Latest news
Related news