32.6 C
Jakarta
Senin, Juli 21, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ketua BPD Lolohowa yanuari Halawa Cabut Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Ketua BPD lolohowa kecamatan lolowau kabupaten Nias selatan cabut laporan Dugaan korupsi Masa PJ.tahun Anggaran 2018-2019 Dengan Nilai sebesar 412 juta rupiah.
Berdasarkan penelusuran media, ketua BPD Lolohowa an. Yanuari Halawa telah mencabut secara sepihak laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lolohowa atau silpa DD T.A 2018 senilai 206 juta rupiah masa PJ Kades Lolohowa Fobaso Halawa.
Tokoh masyarakat Lolohowa yang tidak mau namanya disebut menyayangkan tindakan ketua BPD  tersebut. Dikatakan, “Hingga saat ini belum ada penjelasan atau dasar hukum yang merupakan alasan pencabutan laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PJ Kades Lolohowa T.A 2018-2019 itu” Ungkapnya.
Berdasarkan informasi dan penelusuran media, pelaksanaan silpa Dana Desa Lolohowa T.A 2018 fiktif sehingga Dana kena sanksi pinalti (rekonsiliasi) yang menyebabkan Dana Desa Lolohowa T.A 2021 masa kades definitif terpotong senilai 206 juta rupiah.
Dikatakan, “tindakan ketua BPD Lolohowa telah merugikan Desa atau keuangan Negara senilai 412 juta rupiah, serta mencerminkan penghianatan terhadap masyarakat, Desa lolohowa dan patut di duga ada persengkokolan melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dana desa masa PJ Kades tuturnya;.
Hingga berita ini diturunkan belum ada respon ketua BPD Lolohowa terkait pencabutan laporan dugaan tindak pidana korupsi masa PJ Kades tersebut.

Berita Terkait