INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

34.2 C
Jakarta
Kamis, November 21, 2024

Ketua DPC LPM Medan Amplas Non Aktif, Dinilai Hambat Program Pemberdayaan Masyarakat

Warta.in Medan Amplas – Suasana gaduh terkait keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kecamatan Medan Amplas, yang diduga sengaja diciptakan oleh oknum tertentu, memancing reaksi tegas dari Ketua terpilih DPC LPM Kecamatan Medan Amplas, Suheri Can.

Dihadapan sejumlah awak media, Suheri Can, yang dikenal sebagai aktivis lingkungan hidup, menyampaikan pernyataan terkait kepemimpinan Ketua DPC LPM Medan Amplas non-aktif, Fahrul B Sitohang.

Fahrul diduga sengaja menimbulkan kegaduhan dengan menyebarkan narasi yang provokatif, membingungkan banyak pihak, terutama pemerintah kecamatan, yang kini merasa ragu dalam menentukan sikap sebagai mitra dan fasilitator DPC LPM Kecamatan Medan Amplas.

Suheri Can, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC LPM Medan Amplas, dengan tegas menyampaikan pandangannya terhadap Fahrul Sitohang. Dalam pernyataannya kepada media, Suheri Can menyoroti tindakan Fahrul yang dianggap menghambat hak masyarakat dalam hal pemberdayaan. Fahrul dinilai telah menyebabkan kemunduran kinerja lembaga pemberdayaan masyarakat hingga ke tingkat LPM Kelurahan yang fakum, tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

“Saya di hadapan rekan-rekan media hari ini, ingin menyampaikan pandangan saya terhadap saudara Ketua DPC LPM Kecamatan Medan Amplas non-Aktif, Fahrul Sitohang yang telah menghambat hak masyarakat dalam hal pemberdayaan. Sebab Fahrul B Sitohang dinilai telah membawa kemunduran kinerja kelembagaan hingga ke akar rumput yakni LPM Kelurahan yang terbukti fakum dan tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Medan Amplas,” tegasnya pada Rabu (19/06/2024).

Suheri Can juga menyoroti langkah-langkah organisasi yang dianggap tidak demokratis selama kepemimpinan Fahrul, termasuk adanya fakta kepengurusan yang rangkap jabatan antara pengurus Kecamatan dan pengurus LPM Kelurahan. Bahkan, Fahrul pernah mendapat mosi tidak percaya atas kepemimpinannya sebagai Ketua DPC, yang diajukan oleh Sekretaris DPC dan sejumlah pengurus, serta didukung oleh pengurus kelurahan di Kecamatan Medan Amplas.

“Fahrul dalam kepemimpinannya juga kami nilai telah melakukan langkah-langkah organisasi yang tidak populer, demokratis, dan bahkan, terdapat fakta kepengurusan Kecamatan Rangkap jabatan menjadi pengurus kelurahan juga, seperti Kecamatan ini kurang jumlah manusianya. Bahkan parahnya lagi, Fahrul sebagai Ketua DPC saat itu, mendapat mosi tidak percaya atas kepemimpinannya sebagai ketua DPC, yang dilayangkan oleh Sekretaris DPC bersama sejumlah pengurus dan bahkan didukung pengurus kelurahan se kecamatan Medan Amplas.” Papar nya

Dikatakannya lagi,
“Apa yang dilakukan oleh Saudara Fahrul dan sejumlah pengurus LPM kelurahan se kecamatan Medan Amplas waktu itu, jelas sangat bertentangan dengan aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LPM,” terangnya.

Selain itu, Suheri Can menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan LPM di Kecamatan Medan Amplas. Dia menyoroti perlunya laporan pertanggungjawaban keuangan LPM di bawah pengelolaan Fahrul, untuk memastikan penggunaan dana yang tepat dan efisien sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Sebagai pengganti Fahrul B Sitohang yang akan meneruskan sisa masa jabatannya, Suheri Can merasa memiliki hak bersama masyarakat untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Fahrul. Dia juga menegaskan kesiapannya untuk menjalankan tugas sesuai dengan SK yang diterimanya, termasuk telah menggelar Muscablub atas permintaan warga LPM Se Kecamatan Medan Amplas.

Suheri Can menyarankan agar Fahrul menempuh jalur hukum jika merasa terjadi pelanggaran dalam proses pemilihannya sebagai Ketua DPC LPM Medan Amplas. Dia juga mengingatkan agar tidak menyebarkan narasi yang bersifat menghasut dan memecah belah, serta menyerukan kepada Fahrul, untuk membangun kecamatan Medan Amplas bersama-sama.

Suheri Can menegaskan bahwa tindakan yang bersifat menghina dan membangun narasi negatif dapat berujung pada tindakan pidana sesuai dengan UU ITE.

Dengan demikian, pernyataan Suheri Can mencerminkan keprihatinan akan tata kelola dan kepemimpinan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Medan Amplas. Dalam konteks ini, Suheri Can menegaskan komitmenya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi kemajuan Medan Amplas yang lebih baik. (RP)

Latest news
Related news