25.8 C
Jakarta
Sabtu, Februari 28, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ketua DPRD Apresiasi Program Revitalisasi sangat membantu sarana pendidikan di Kab.Lebong.

Warta.in- Lebong,Bengkulu.

Program Revitalisasi satuan pendidikan Dikretorat jenderal Paud dasmen,Kementrian pendidikan Dasar menengah, dengan Kegiatan Bantuan pembangunan ruang untuk Sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Lebong yang menggunakan Sumber dana APBN tahun anggaran 2025, Jum’at (28/11/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S. Sos sangat mengapresiasi dengan adanya Bantuan Revitalisasi yang merupakan program pusat untuk pembangunan yang saat ini ada beberapa sekolah, mulai dari PAUD/TK, SD serta SMP sederajat, kami menilai bahwa semua sekolah yang mendapatkan bantuan tersebut sangat bermanfaat sebagai penunjang sarana pendidikan yang ada di sekolah itu.

” Kami selaku dari wakil rakyat mengapresiasi penuh semua program-program yang ada asalkan manfaat nya dirasakan masyarakat banyak. Seperti Program revitalisasi dari pemerintah pusat untuk pembangunan sarana pendidikan disekolah. Kami menilai ini semua salah satu bentuk kepedulian pemerintah pusat dibidang pendidikan untuk masyarakat. Tujuannya juga agar bermanfaat untuk membantu sarana pendidikan disekolah terutama sekolah yang terkesan masih minim ketersediaan tempat untuk belajar, ” Jelasnya.

Masih lanjut, Ketua DPRD Lebong menyampaikan bahwa perlu bersama-sama kita mengawasi dari proses pembangunannya, pengawasan ketat dilaksanakan juga dari instansi terkait maupun Aph. Tujuannya supaya bantuan program revitalisasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa program Revitalisasi ini diketahui juga bahwa dikerjakan secara swakelola, artinya Pelaksana pekerjaan di lapangan langsung kepala sekolah/lembaga lainnya disekolah.

” Mari bersama-sama kita awasi proses pengerjaan pembangunan disetiap sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi ini, supaya bisa berjalan sesuai aturan dan menerima hasil sesuai yang diinginkan. Dan kami juga mengetahui bahwa program revitalisasi ini dikerjakan secara swakelola yang diamanatkan sebagai pelaksana nya dari sekolah yang mendapatkan bantuan tersebut, ” Tambahnya.

Harapan kami dari DPRD Kabupaten Lebong agar kepala sekolah atau lembaga lainnya disekolah itu yang ditunjuk sebagai pelaksana bisa mengerjakan dengan mengacu kepada peraturan yang sudah ditentukan. Supaya bisa menghasilkan bangunan yang optimal yang manfaat nya bisa dirasakn oleh murid dan masyarakat. Sekali lagi diingatkan kepada pelaksana Kegiatan program revitalisasi agar dibangun sesuai peraturan mulai dari perencanaan awal yang dirancang konsultan perencanaan, dan jangan sampai melenceng dari RAB dan Gambar yang diberikan konsultan perencanaan. Apa bila pelaksana pekerjaan pembangunan lalai yang akan mempengaruhi terhadap mutu dan kualitas bangunan yang dampaknya bisa merugikan diri sendiri, masyarakat banyak ataupun negara.

” Bangun lah sesuai aturan yang berlaku agar hasilnya bisa optimal, kalau pengerjaannya lalai dampak semua itu bisa mempengaruhi mutu kualitas bangunan,” Tutupnya.

Berita Terkait