25.2 C
Jakarta
Sabtu, Januari 17, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ketua Kelompok Tani Disinyalir terjerat”UU No 3 Th.2020 Pasal 158″dan oknum Asn”Pasal 482 KUHP”.

Warta.in-Lebong, Bengkulu.

Kementerian PU RI memberikan Bantuan Dana untuk pembangunan irigasi tersier di pedesaan lewat Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWS Sumatera VII) Provinsi Bengkulu di Bidang Sumber Daya Air. Bantuan Dana langsung ditransfer ke rekening kelompok.Data Kelompok yang mendapatkan bantuan harus memberikan Prosal permohonan bantuan pembangunan irigasi tersier yang diajukan kelompok tani untuk diberikan ke satker Balai BWS Sumatera VII.Kelompok Tani dengan legalitas yang jelas menjadi jembatan membantu para petani yang masih membutuhkan air dengan membangun irigasi Tersier, Minggu (9/11/2025).

Pekerjaan Pembangunan irigasi Tersier untuk tingkat progres pekerjaan sudah mencapai hampir 50% yang dilaksanakan oleh kelompok Tani dikelurahan mubai disinyalir tidak mengikuti prosedur mulai dari kurang transparan terhadap masyarakat dengan tidak terpasang nya papan merek sebagai informasi publik dan secara tidak langsung berani melawan aturan menggunakan material batu ilegal yang tidak ada izin resmi.

Dari pengambilan data di lokasi oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan beberapa Awak media sebagai bentuk kepedulian pembangunan di Lebong sekaligus menjalankan tupoksi kontrol sosial atas profesi yang diberikan untuk membantu memberikan informasi wujud dari transparansi informasi publik.

Terlaksananya Pembangunan irigasi kelompok Tani dikelurahan mubai selesai dikerjakan akan dilajutkan dengan adanya serah Terima hasil pekerjaan antara kelompok Tani dengan penerima pekerjaan dari Satker Balai BWS Sumatera VII. akan tetapi, apabila permasalahan belum diselesaikan di lokasi,bahwa perlu diingat kelompok tani tersebut disinyalir dengan sengaja menggunakan material ilegal guna meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.Perlu hati-hati bagi pihak Balai BWS Sumatera VII itu sendiri yang menyampaikan ke semua kelompok tani bahwa jangan sampai ada kelompok yang tidak mengikuti prosedur aturan yang berlaku dan pihak satker Balai BWS S VII menyampaikan kelompok tani harus mendengarkan Surat Edaran bahwa melarang dengan tegas menggunakan material ilegal yang ada di lokasi sekitar. Akibatnya,Permaslahan yang akan timbul selanjutnya adalah jika terlaksana Serah Terima hasil pekerjaan pembangunan irigasi kelompok Tani dikelurahan Mubai pada saat pekerjanya sudah seratus persen ,yang Artinya pekerjaan tersebut akan ada penerima hasil pekerjaan,Selaku penerima hasil pekerjaan langsung dari Satker Balai BWS Sumatera VII. Harus diketahui bagi oknum ASN yang mempunyai tanggung jawab dalam penggunaan anggaran pembangunan irigasi tersier dari Satker balai BWS Sumatera VII bidang SDA bisa disebut sebagai “Penadah” artinya sudah melakukan perbuatan melawan Hukum pasal 482 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun. Pihak Satker Balai BWS Sumatera VII bidang SDA tidak bisa menghindar dengan alasan tidak mengetahui permasalahan yang terjadi, karena sudah dua kali tayang dibeberapa media online bulan kemarin.

Anehnya sampai saat ini tidak ada tindakan bagi kelompok tani yang melanggar aturan yang sudah diberitahu kan sebelum pekerjaan dimulai, disinyalir adanya mufakat jahat antara Oknum Pihak Satker Balai BWS Sumatera VII dengan oknum kelompok Tani sebagai pengelola. Kenapa demikian, pada saat ingin ditemui awak media sudah 2 kali kekantor satker balai BWS VII selalu tidak ada dikantor dan pelayanan terhadap masyarakat kurang bagus sebagai abdi negara dan masyarakat tidak bisa dilarang untuk mengetahui anggaran pemerintah yang digunakan untuk apa lalu seperti apa pertanggungjawaban nya.pelayanan dan cara dikantor satker balai BWS Sumatera VII sangat tertutup bagi masyarakat luar dan ingin bertemu harus menunggu di depan sampai bosan itupun tidak ada orang yang ingin ditemui, Pejabat yang ingin ditemui seperti menghindar pada saat mau dikonfirmasi,dampak pekerjaan kelompok Tani di kelurahan mubai dipastikan ada unsur pembiaran yang dilakukan atas kesalahan yang dibuat oleh kelompok Tani tersebut. Apabila terbukti disinyalir adanya mufakat jahat antara kelompok tani dengan oknum satker balai BWS S VII.Maka dari itu,Masyarakat meminta APH usut tuntas atas dugaan-dugaan yang dilakukan.

Tambang batu ilegal dan penerima hasil pekerjaan pembangunan bisa jadi “penadah”.
Dasar hukum dan sanksi tentang tambang batu ilegal Peraturan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Tujuan berlakunya Peraturan dan sanksi dibuat untuk mencegah dan menindak bagi oknum – oknum tambang batu ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah,serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.

Tanggapan terkait pemberitaan,Perwakailan Satker Balai BWS Sumatera VII mengakui bahwa SE yang sudah disampaikan ke semua kelompok Tani di wilayah Lebong pada saat sebelum pelaksanaan awal pekerjaan bahwa sudah dijelaskan dengan tegas melarang semua kelompok Tani jangan menggunakan material batu lokasi sekitar sama dengan tergolong menciptakan penambangan batu ilegal yang bisa merusak lingkungan sekitar.

” Kami dari staf bidang SDA balai BWS Sumatera VII bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan pembangunan dimulai,kami sudah menyampaikan laksanakan pekerjaan pembangunan irigasi tersier sesuai surat edaran yang kami jelaskan termasuk penggunaan tidak boleh menggunakan material batu lokasi,semua kelompok kami arahkan beli di galian C yang lengkap izin nya. kerjakan pembangunan irigasi sesuai aturan, apabila pekerjaan bangunan irigasi tidak sesuai aturan,maka kelompok Tani sendiri yang harus mempertanggung jawabkan apabila ada temuan pelanggaran yang ada di fisik bangunan, ” Jelas staf Bidang SDA saat ditemui Awak Media ini,Senin (27/10/2025 )siang diRuangan BWS Sumatera VII.

Dari rilis diatas dapat di pahami bahwa kami masyarakat meminta APH jangan tutup mata, panggil para oknum yang terlibat atas pembiaran serta disinyalir menggunakan material batu ilegal dan pekerjaan asal jadi tanpa mementingkan mutu dan kualitas fisik.(A)

Berita Terkait