tegaskan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan Dan pengelolah lingkungan hidup.AMP yang tidak memiliki izin lingkungan.
Gunungsitoli-warta.in
Warga sekitar menuai sorota tajam Aktivitas salah satu Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di wilayah Teluk Belukar menuju Pantai Hoya, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli,dimana Beberapa aturan dan undang-undang yang mugkin di kenakan apa bila penerintah kota gunugsitoli bertindak antara lain
undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan Dan pengelolah lingkungan hidup.AMP yang tidak memiliki izin lingkungan dapat di kenai sanksi administratif pidana.
.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021tentang penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolah lingkungan hidup.mengatur standar dan lingkungan dan perzinan lingkungan.
undang-undang nomor 3.tahun 2014 tentang perindustrian AMP,yang tidak memenuhi standar industri dan tidak memiliki izin operasional dapat di kenai sanksi.
peraturan kota gunungsitoli sumatera utara tentang perizinan usaha mungkin juga ada peraturan Daerah yang pesifik mengatur tentang perizinan usaha termasuk AMP.sanksi tang dikenai antara lain.pebutupan sementara atau permanen operasional AMP,denda administratif,pidana penhara atau berdasarkan KUHP.cetus ketua kordinator LSM KCBI kepulauan Nias sumatera utara Helpin zebua hari jum,at tanggal 18-09-2025.
Di lanjutkan di katakan helpin,untuk di ketahui,pasal yang di kenakan aspalt mixing plat(APM)yang beroperasi tanpa izin kegal di gunubgsitoli utara tersebut,perlu verujuk pada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik indonesia.undang-undang nomor.32 tahun 2009 tenran perlindungan pengelolaan lingkungan hudup pasal 104 jo pasal 69 ayat 1 huruf(a)yang mengatur tentang larangan melakukan kegiatan dapat nenimbulkan pencemaean maka dari itu ketua kordinator LSM kcbi kepulauan nias Berharap agar pemerintah kota gunungsutoli mengambil tindakan dalam aktivitas aspalt mixung plat yang terketak di gunungsitoli yang di duga tidaj memiliki perizinan usaha AMP di lingkubgan tersebut.
salah satu warga berinisial D.Z, yang memberikan keterangan pada hari kamis 17/09/2025 keresahan masyarakat terhadap debu tebal yang muncul akibat keluar-masuknya kendaraan pengangkut material dari ke lokasi AMP. Debu yang berhamburan tidak hanya mencemari lingkungan sekitar, tetapi juga meluas hingga ke jalan raya provinsi.dan menimbulkan kerusakan Jalan Umum.Yang di jadikan kerugian masyarakat umum dan Negara
Setiap hari jalanan penuh tanah dan abu yang berjatuhan dari truk-truk material. dan Anak-anak kami jadi rentan sakit, dan aktivitas warga terganggu karena udara jadi tidak sehat,” ungkap D.Z kepada media.
D.Z juga menyebut bahwa kondisi ini telah berlangsung cukup lama tanpa ada penanganan serius dari pihak perusahaan maupun pemerintah Daerah kota Gunungsitoli sehingga diduga pemko Gunjngsitoli tutup mata melihat aktifitas AMP di kecamata gunubgsitoli utara tersebut.
tim media mencoba mengonfirmasi kepada pihak Humas AMP berinisial Harefa melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, Harefa menyampaikan bahwa AMP tersebut belum memiliki izin operasional karena masih dalam proses pengurusan
“Saat ini AMP masih dalam tahap pengurusan sistem perizinan. Kami belum bisa memberikan pernyataan resmi karena kami hanya pekerja lapangan,” ujar salah satu pegawai AMP yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas AMP dilakukan tanpa legalitas penuh, yang tentunya melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan keselamatan warga..