KETUA KWARDA GERAKAN PRAMUKA SUMUT LANTIK PENGURUS DKD GERAKAN PRAMUKA SUMUT PERGANTIAN ANTAR WAKTU MASA BAKTI 2019 -2024

WARTA.IN Medan : Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumatera Utara, Kakak H Nurdin Lubis SH MM , melantik pengurus Dewan Kerja Daerah (DKD) Sumatera Utara Pergantian Antar Waktu masa bakti 2019-2024 di Gedung UPT Mekanisasi Pertanian Ruang Dahliah.(17/12/2021).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kwarda Gerakan Pramuka Sumut Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengurus DKD Gerakan Pramuka Sumatera Utara Pergantian Antar Waktu masa bakti 2019-2024.

DKD merupakan badan kelengkapan Kwartir, yang salah satu tugasnya adalah sebagai pengelola program pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayahnya.

Pelantikan diawali dengan tanya jawab antara Ketua Kwarda dengan pengurus DKD, dilanjutkan dengan pengucapan Tri Satya). Kemudian pembacaan Naskah Ikrar oleh Ketua DKD Sumut, dilanjutkan penandatanganan Naskah Ikrar. Lalu penandatanganan Naskah Pelantikan oleh Ketua Kwarda Sumut, penyematan tanda jabatan pengurus DKD oleh Ketua Kwarda, disusul serah terima kepengurusan DKD masa bakti 2019-2024.

Dalam sambutannya, Kak Nurdin Lubis mengatakan Dewan kerja Pramuka adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega berkedudukan sebagai Badan Kelengkapan Kwartir pada seluruh tingkatan kepengurusan, mulai dar Kwartir Nasional hingga Ranting dengan tugas pokoknya mengurus kegiatan khusus Pramuka Penegak dan Pandega di Kwartirnya.

Penandatanganan Surat Keputusan Tentang Pelantikan pengurus DKD Sumut pergantian antar waktu masa bakti 2019-2024 oleh Ketua kwarda Sumut kak H Nurdin Lubis SH MM dan Ketua DKD Sumut Mufida Aulia SPd

“Pelantikan yang baru kita laksanakan beberpa saat yang lalu, dinilai sangat strategis sifatnya guna memenuhi formalitas standar legitimasi DKD Sumut secara Defacto maupun Deyure, sehingga dari segi yuridisformal dapat terpenuhi aspek legitimasi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam AD/ART serta petunjuk penyelenggaraan tentang Dewan Kerja,” katanya.

Ia menjelaskan, UU Nomor 12 Tahun 2010 tetang Gerakan Pramuka, pasal 4, disebutkan gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, berjiwa patriotik, disiplin, menjunjung tinggi nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI.

Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumut Kak H Nurdin Lubis SH MM berharap, DKD Sumut dapat melaksanakan fungsi dan perannya sebagai bagian integral Kwarda yang menangani kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Sumut dan tujuannya dapat dicapai.

“Dengan mengucapkan Bismillah hirrahman-nirrahim, Pengurus DKD Gerakan Pramuka Sumatera Utara secara resmi saya lantik,” tutup Kak H Nurdin Lubis SH MM.

Kepala Sekretariat Kwarda Sumut Kak Syamsul N. Nasution Membacakan Surat Keputusan Tentang Susunan Pengurus DKD Sumut Pergantian antar waktu masa bakti 2019-2024

Susunan Pengurus Dewan Kerja Daerah ( DKD) Sumut Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2019-2024
Ketua Mufida Aulia Spd, Wakil Ketua Nazmul Wali KaramullahKaramullah, Sekretaris I Faisal Gunawan, Sekretaris II Rudy Rifalgi, Bendahara Junia Ningsih, Bidang Kajian Kepramukaan Riska Nurhudami Manurung S.Kom, Gita Kartika dan Fatahillah Saragih, Bidang Kegiatan Islah Khairiah Rangkuti, Riyan Ashari Silalahi, Septrianita lase dan M Tahir Sirait. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Nur Afifah, Cantika Manda Sari Suwito, Siti Julaika dan S.Arfan Kirana Siregar. Bidang Penelitian dan Evaluasi Dana Kembaren, Theresia Marpaung dan Melani Kurnia Fitri.
Pembacaan Surat Keputusan Pengurus DKD Sumut Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2019-2024 dibacakan oleh Kepala Sekretariat Kwarda Sumut kak M.Syamsul N.Nasution.(su16)