Lampung Barat , Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (LSM GEMUL) Irfan Fajri, Menagih Transparansi di Balik Retorika “Keterbukaan” Dinas Pendidikan Lampung Barat
Hal ini Menanggapi Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat yang mengklaim membuka ruang kritik namun bungkam saat di konfrontasi pertanyaan teknis oleh wartawan adalah sebuah ironi kebijakan.
Sikap ini menunjukkan adanya jarak antara retorika keterbukaan dengan transparansi operasional.
Poin-Poin Tanggapan Utama:1.Keterbukaan Bukan Sekadar Lip Service: Membuka ruang masukan seharusnya dibuktikan dengan menjawab keluhan konkret orang tua murid. Sikap “no comment” terhadap pertanyaan wartawan mengenai kesiapan infrastruktur dan minimnya sosialisasi menunjukkan bahwa kebijakan ini kemungkinan besar dipaksakan tanpa kajian lapangan yang komprehensif.
2. Abaikan Kondisi Geografis dan Ekonomi: Lampung Barat bukan wilayah dengan penetrasi internet 100%. Memaksakan ujian daring tanpa menjawab siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan perangkat atau bagaimana nasib siswa di wilayah terpencil adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar siswa dari keluarga kurang mampu.
3. Ujian Bukan Eksperimen: Dinas Pendidikan tidak boleh menjadikan siswa sebagai objek eksperimen kebijakan yang terkesan mendadak. Evaluasi efektivitas ujian daring bagi tingkat Sekolah Dasar (SD) sangat krusial, mengingat inipengawasan penggunaan HP pada usia tersebut memerlukan regulasi yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Kesimpulan:, Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat untuk segera memberikan jawaban resmi atas 5 pertanyaan krusial yang diajukan. Kebijakan pendidikan harus berbasis pada keadilan sosial, bukan sekadar mengejar modernisasi administratif yang justru membebani rakyat kecil.
LSM GEMUL akan mengirimkan Surat Permohonan Audensi untuk hal ini dengan mengajak Insan Pers Lainya pungkasnya.































