26.7 C
Jakarta
Rabu, Februari 11, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ketua Lsm kcbi nias barat desak kejari Gunungsitoli periksa dugaan korupsi Di desa orahili kec.sirombu

Ketua Lsm kcbi nias barat desak kejari Gunungsitoli periksa dugaan korupsi Di desa orahili kec.sirombu
Nias barat:warta.in
Viralnya dugaan korupsi Dana Desa orahili kec.sirombu TA.2018-2024 LSM KCBI desak kejari Gunungsitoli Sumut segera di tindak lanjuti Laporan Masyarakat Desa Orahili kabupaten nias barat sumatera utara
Berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur secara lebih rinci definisi, sanksi, dan pemberantasan korupsi, termasuk pengaturan gratifikasi sebagai bentuk korupsi dan ancaman pidananya. UU ini memperbarui UU Tipikor sebelumnya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
1.Yang terlapor :An.Rohani Adina Daeli alias ina cian hia periode jabatan tahun 2018 -2023
2.Geseli Hia alias ama cian hia PJ.kepala desa tahun anggaran 2024.
Hal pelaporan dugaan korupsi yang di lakukan mantan kades orahili periode 2018-2023 tersebut
1diduga korupsikan Dana desa tahun anggaran 2018 anggaran pembangunan kantor kepala desa orahili kecamatan sirombu kabupaten nias barat dengan nilai anggaran Rp.430.744.200.(empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah)
1.dana pemberdayaan masyarakat desa orahili kecamatan sirombu dengan anggaran Rp.76.000.000.(tujuh puluh enam juta rupiah)mulai tahun 2018 hingga berakhir masa jabatan 2023 Rohani adina daeli tidak pernah ikut serta masyarakat melaksanakan kegiatan baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan.
3.pengadaan penerangan lampu jalan dana deaa anggaran tahun 2020 sampai saat ini tidak terealisasi sihinggu di duga pengadaan penerangan lampun jalan tersebut mar.up.
4.Rohani adina daeli kades 2018-2023 melakukan pengadaan perlengkapan kantor salah satunya meteran listri namun di oertanggung jawaban terealisasi bersumber dari dana anggaran tahun 2018 di duga spj fiktif.
Dalam hal tersebut masyarakat meminta kepala kejasaan negeri gunungsitoli sumatera utara untuk melalukan penyelidikan dan penyikan  terhadapa Rohani adina daeli kades oeriode 2018-2023
Terkaitnya pelaporan pengaduan Pj.anggaran 2024 Geseli Hia antara lain
1.diduga pj kades orahili an.Geseli Hia melakukan oenipuan dan penggelapan terhadap oenerima manfaat Bantua langsung tunai pada anggaran Dana desa orahili 2024
2.diduga pembangunan jalan usaha tani pengerasan jalan yang bersumber dari Dana desa tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp.795.357.750.00 volume di RAB 350 m lebar 2.5 m.tetapi masyarakat desa orahili mentampaikan kepasa kejaksaa. Negeri gunung sitoli sumatera utara pengerasan jalan tersebut diduga asal jadi diduga berjamaah melakukan mar.up dengan kepala urusan pembangunan,tpk.kadus 1 dan sekdes alias .dugaan tersebut di nilai harga bahan mar.up materil di gelembungkan harga dan jumlah Harian orang kerja(HOK)
3.dana desa anggaran tahun 2024 telah di anggarkan pemeliharaan prasarana jalan usaha tani yaitu pembangunan gitong royong,selokan,Box/slab culvert dan drainase Rp.3.600.000.belum di laksanakan oleh Geseli Hia.
4.pj kades orahili kecamatan sirombu melakukan pembelian belanja fiktif yang di duga mar.up pengadaan penggiringan padi/jagung 1 unit dengan nilai Rp.149.233.000.000 yang bersumber dana desa orahili tahun anggaran 2024 sampai hari ini barang /aset desa tidak ada di lokasi desa orahili kecamtan sirombu kabupaten nias barat
Hal laporan masyarkat desa orahili ketua Lembaga swdaya masyarakat SM kemilau cahaya bangsa indonesia(Lsm kcbi)nias barat minta kejaksaan negeri gunungsigoli sesuai  sumatera utara
– *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan*, khususnya *Pasal 55 yang mengatur tentang pengawasan oleh masyarakat
lanjut ketua LSM KCBi saat di mintai tanggapan oleh wartawaniyanya menyebutkan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tentang tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menerima pengaduan masyarakat dan melakukan pengawasan.
Kejaksaan memiliki wewenang untuk menerima pengaduan masyarakat tentang kegiatan yang melanggar hukum dan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.

Berita Terkait