Samosir, Riswan Herafiansyah SH MH Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal (yang akan menempati tugas baru di Pengdilan Negeri Tanjung Karang) menggunakan sistem Perjanjian Kerja dengan mediator non hakim yang akan bertugas di Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Namun pada pelaksanaannya, perjanjian kerja itu hanyalah kamuflase semata, karena buruknya perlakuan yang dialami mediator non hakim Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSI CMed selama setahun bertugas. Saya diperlakukan seperti saya yang butuh pekerjaan. Riswan Herafiansyah tidak peduli ongkos transportasi yang saya keluarkan dari Samosir menuju Panyabungan. Waktu perjalanan hampir 10 jam. Dengan mengandalkan kesepakatan para pihak, mediasi dilepas begitu saja. Panitera Pengganti juga tidak mau tau. Mediasi pertama yang saya pandu, dengan 2 kali pertemuan, saya hanya diberi honor Rp 300.000,- Ongkos sekali perjalanan sekitar Rp 1.500.000,- Demi rasa tanggung jawab, saya mengenyampingkan kerugian waktu, tenaga dan uang saya bila bertugas ke PN Madina, saya tetap melaksanakan tugas mediasi yang di berikan. Mediasi kedua dengan 3 kali pertemuan. Mediasi ketiga dengan 3 kali pertemuan, hanya diberi honor Rp 300.000,- Mediasi yang ke empat dengan Panitera Pengganti Sari Rahma Dewi SH merupakan pengalaman yang terburuk. Penggugat tidak bersedia memberikan ongkos transportasi saya dan menyampaikan akan mencari Mediator Non Hakim yang probono. Atas dasar itu, saya pun tidak bersedia lagi untuk memandu mediasi perkara tersebut karena Penggugat sudah tidak sepakat dan tidak mau membayar honor dan ongkos transportasi. Saya sudah memberitahu hal tersebut kepada Panitera Pengganti Sari Rahma Dewi SH, tetapi  dijawabnya bukan urusannya. Ketika jadwal agenda mediasi yang ditetapkan sendiri oleh Majelis Hakim, saya ditelfon Riswan Herafiansyah SH MH Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, yang meminta saya menulis surat mengundurkan diri atas laporan dari Panitera Pengganti Sari Rahma Dewi SH. Saya tanggapin, kenapa saya harus menulis surat mengundurkan diri, penggugat yang tidak mau menggunakan jasa saya sebagai mediator non hakim, ditambah lagi ongkos transportasi saya pun tidak bersedia ditanggung penggugat.
 Adanya perjanjian kerja bukan berarti Riswan Herafiansyah SH MH Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal bisa seenaknya sajs memerintah saya. Seharusnya yang bersangkutan memeriksa permasalahan ini dengan bijak, tidak serta merta menerima laporan asal dari Panitera Pengganti Sari Rahma Dewi SH. Saya menjadi rugi waktu tenaga dan uang, dan juga tidak dihargai. Semakin meruncing dengan ulah Addhie Yus Pramana Putra SH MH yang baru beberapa bulan menjadi Panitera Pengadilan Negeri Mandailing Natal, nyata sekali tidak mampu melaksanakan tugas nya dengan baik. Dia sudah mengetahui ada mediasi, dia juga sudah mengetahui bahwa perjanjian kerja sudah berakhir, namun dia tidak menyiapkan perjanjian kerja yang baru. Kinerja buruk dari Addhie Yus Pramana Putra SH MH Panitera Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan  Panitera Pengganti Sari Rahma Dewi SH akan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Panitera
Â
Kurangnya perlindungan dan penghargaan terhadap profesi mediator non hakim, baik dari segi hukum, sosial, maupun ekonomi yang disebabkan adanya ketimpangan dan ketidakadilan dalam hal penunjukan, pelaksanaan, dan evaluasi mediasi, terutama di dalam pengadilan. Mediator non hakim seringkali tidak mendapatkan prioritas, fasilitas, atau honorarium yang layak dari pihak pengadilan, sehingga mengurangi motivasi dan kinerja mereka
Kurangnya partisipasi dan kontribusi dari profesi mediator non hakim dalam pembentukan dan pengembangan hukum mediasi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya keterbatasan dan hambatan dalam hal akses, informasi, komunikasi, dan koordinasi antara mediator non hakim dengan pemangku kepentingan lain, seperti pemerintah, pengadilan, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan masyarakat (red)































