INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

32.1 C
Jakarta
Jumat, April 19, 2024

Ketua PWI Kabupaten Sukabumi : Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyok Wartawan di Palabuhanratu

Sukabumi, Warta.in || Seorang wartawan dikeroyok puluhan masa saat melaksanakan tugas di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin 13/6/2022. Aksi tindak kekerasan ini menuai kecaman dari puluhan wartawan Sukabumi.

Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Asep Solihin angkat bicara. Ia mengutuk tindakan kekerasan yang menimpa reporter jurnalsukabumi.com Ilham Nugraha oleh orang tidak dikenal (OTK) di depan RSUD Palabuhanratu itu.

“Kami minta kepolisian dapat mengusut aksi pengeroyokan ini. Dalam menjalankan profesinya wartawan dilindungi undang – undang. Kita kawal bersama sama aparat hukum dalam menegakan undang – undang tersebut,” ujar Avhes sapaan akrab Asep Solihin, Selasa 14/06/2022.

Lebih lanjut Avhes mengaskan, sesuai pasal 4 UU no 40 Tahun 1999 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Lanjut Avhes, kabar yang diterimanya, Ilham yang merupakan Reporter jurnalsukabumi.com ini dihajar saat dirinya mau mengambil gambar korban yang terjatuh di area renovasi Jembatan Bagbagan menuju Rumah Sakit,

Namun, tepat masuk pintu RSUD Palabuhanratu, para pelaku OTK itu meminta Ilham untuk tidak mengambil gambar, dan mengajaknya ke luar. Sesampai di luar, Ilham malah jadi sasaran pengeroyokan pada Senin sore 13/06/2022.

“Aksi tersebut membuat kami insan pers prihatin. Ilham sedang melaksanakan tugas fungsi pers yang dilindungi undang undang. Apalagi ia sudah baik-baik menuruti untuk tidak mengambil gambar, malah jadi korban bulan-bulanan,” kata Avhes.

Atas kejadian ini, lanjut dia, PWI Kabupaten Sukabumi meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku ini.

Selanjutnya Avhes merujuk Pasal 18 UU 40 tahun 1999 yang menegaskan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Usut tuntas! Tegakan hukum untuk menjadi pelajaran kepada pelaku juga masyarakat umumnya,” tandas Avhes.
Reporter : Abdul Salam
Redaktur : Budi Darmawan

Latest news
Related news