INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.5 C
Jakarta
Kamis, April 25, 2024

Ketua RT Karang Rundun,Bertais Jual Sabu

warta.in,

Mataram- Dengan alasan minimnya penghasilan yang didapat. Seorang oknum Ketua RT, berinisial LA di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram jadi nekat menjual Sabu.

Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram lataran bisnis haramnya, pada Sabtu (18/12).

“Sabu dengan berat bruto 25,34 gram, uang tunai sebesar Rp 2.375.000, alat hisap sabu dan alat komunikasi, disita sebagai barang bukti,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M. didampingi Kasat Narkoba, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K.dalam konferensi pers, Kamis (23/12).

Saat diintrogasi di depan awak media, oknum yang sudah menjadi Ketua RT selama tiga periode ini mengakui baru satu bulan berjualan Sabu. Barang haram tersebut dijualnya seharga Rp 100.000 per gram dan ia mendapat upah Rp.10.000.

Ketua RT itu juga nengakui , penghasilannya sebagai kepala keamanan di komplek pertokoan Lonceng Emas, Bertais, Kota Mataram, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan krluarga sehari hari.

“Tiap bulan saya cuma diupah lima ribu rupiah, kalau ada orang yang kasian ya kadang dikasi,” pelasnya.

Akibat perbuatannya, oknum ketua RT ini dikenakan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal selama-lamanya 20 tahun hukunan penjara.

Penulis : sahrir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Latest news
Related news