26.7 C
Jakarta
Rabu, Februari 11, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

KETURUNAN OP TONGAM SITANGGANG LAYANGKAN SOMASI ke-2 ke MARTUA SITANGGANG MM (ex Wabup Samosir)

Samosir, Dengan itikad baik, keturunan Opung Tongam Sitanggang Silo Sipukka Huta Lumban Silo Pangururan Samosir, telah mengundang (1) Drs. MARTUA SITANGGANG, MM (mantan Wakil Bupati Samosir 2021-2024) beralamat di Lumban Silo, Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Prov. Sumatera Utara, (2) JESE SITANGGANG beralamat di Jl. Garuda 1 Blok G Kel. Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Kec. Cikarang, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, (3) UDUT MANOTAR SITANGGANG beralamat di Lumban Silo, Desa Parsaoran I, Kec. Pangururan, kabupaten Samosir, Prov. Sumatera Utara, untuk membahas kisruh kepemilikan Huta Lumban Silo pada Jumat 6/2/2026 di Kantor Pengacara Lamsiang Sitompul SH MH, namun satupun tak ada yang hadir, juga tidak memberi respon atau tanggapan baik secara lisan maupun tulisan

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian materil dan inmateril terhadap Keturunan dari alm Opung Tongam Sitanggang/br. Sihotang yaitu Darwin Sitanggang, Sudung Sitanggang, Syamsuddin Sitanggang, Jonny Sitanggang, Maruba Sitanggang atas sebuah peristiwa hukum tentang klaim sepihak/pengakuan sepihak dari Keturunan alm Jayman Sitanggaang dalam hal ini diwakilkan oleh Saudara Drs. Martua Sitanggang MM, Jese Sitanggang, Udut Manotar Sitanggang sebagai pemilik dari Kampung (huta) Lumban Silo yang terdampak langsung atas objek pengadaan tanah yang dikenal sebagai huta lumban Silo yang terletak di Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Kembali Darwin Sitanggang dan yang lainnya meminta agar Drs Martua Sitanggang MM dapat memberikan tanggapan atas pertanyaan yaitu :

1. Apakah benar Saudara Drs. Martua Sitanggang MM, Jese Sitanggang dan Udut Manotar Sitanggang (Keturunan dari Jayman Sitanggang) mengklaim bahwasanya sebagai pemilik/Sipuka huta dari Kampung (huta) Lumban Silo? Dan:

– Apakah dasar klaim Sadara tersebut?
– Kapankah Jayman Sitanggang membuka kampung (huta) Lumban Silo?
– Berapa luas kampung (huta) Lumban Silo yang dibuka tersebut?
– Apakah Jayman Sitanggang pernah membuat/membangun Rumah Bolon (Rumah Adat) sebagai suatu tempat tinggal dan pusat kegiatan adat pada masanya?

2. Dapatkah Saudara Drs. Martua Sitanggang MM, Jese Sitanggang dan Udut Manotar Sitanggang menjelaskan silsilah (tarombo) Jayman Sitanggang?dan:

– Apakah Jayman Sitanggang merupakan keturunan Sitanggang Silo?
– Apakah Saudara dapat menjelaskan asal usul dari Jayman Sitanggang berasal dari mana?
– Apakah Jayman Sitanggang di makamkan di kampung (huta) Lumban Silo?
– Apakah keturunan Jayman Sitanggang pernah melakukan adat mangokal holi, kapan dan dimana dilaksanakan adat tersebut?

Putusan Mahkamah Agung Nomor 524/K/Sip/1970 menegaskan bahwa nama dalam Letter C tidak otomatis membuktikan kepemilikan tanah. Letter C hanya berfungsi sebagai petunjuk atau bukti awal yang harus didukung bukti lain dan dalam hukum adat Batak, hanya anak lelaki pertama dari garis pertama yang berhak menjadi Raja Huta atau Tungga Ni Huta sehingga secara otomatis berhak untuk membuka sebuah perkampungan/huta. Oleh sebab itu menurut hemat kami Klaim sepihak Saudara Drs. Martua Sitanggang MM, Jese Sitanggang dan Udut Manotar Sitanggang (Keturunan dari Jayman Sitanggang) sebagai pemilik/ahli waris dari sipuka Huta Lumban Silo sudah sangat terang benderang telah menimbulkan kerugian materil dan inmateril bagi. Kami yang merupakan keturunan dari Opung Tongam Sitanggang Silo/br. Sihotang Sorganimusu selaku Sipuka Huta Lumban Silo.

Kami masih memberi waktu kepada Saudara Drs. Martua Sitanggang MM, Jese Sitanggang dan Udut Manotar sitanggang (Keturunan dari Jayman Sitanggang) untuk dapat menjelaskan hal-hal yang kami minta diatas secara tertulis dalam kurun waktu sampai dengan Kamis 12 Februari 2026 dan jika hal ini diabaikan maka kami akan melakukan Langkah hukum baik secara Pidana maupun Perdata, jelas Darwin Sitanggang (red)

Berita Terkait