INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.2 C
Jakarta
Sabtu, April 20, 2024

KKP Buktikan Nol Toleransi Terhadap Illegal Fishing Dan Pemanfaatan Laut Indonesia Secara Ketat

“Refleksi 2021, KKP Buktikan Nol Toleransi Terhadap Illegal Fishing Dan Pemanfaatan Laut Indonesia Secara Ketat”

Warta.in, Jakarta | – (13/12) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan ketegasan dalam menindak para pelaku illegal fishing dan destruktif fishing serta berbagai pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.

Penetapan tersebut ditunjukkan dengan penangkapan 167 kapal illegal fishing, 96 pelaku perusakan ikan, dan penanganan berbagai kasus di bidang pemanfaatan laut selama tahun 2021.

“Selama tahun 2021, kami menangkap 114 kapal penangkap ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 53 kapal penangkap ikan asing yang mencuri ikan. Selain itu, kami juga mengamankan 96 pelaku penangkapan ikan secara destruktif.

Satu penangkapan kapal penangkap ikan asing asal Malaysia baru saja terjadi di WPP 571 Selat Malaka dan saat ini kapal tersebut dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam hari ini,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin. dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Kantor K3, Senin (13/12/2021).

Lebih lanjut, Adin menjelaskan, proses penanganan kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan juga dilakukan secara profesional oleh PPNS Perikanan. Dari 212 kasus yang ditangani, sebanyak 10 kasus dalam proses pemeriksaan pendahuluan, 36 kasus dikenai sanksi administratif, 9 kasus dikenai tindakan lain dan 157 kasus diproses secara hukum.

“Untuk perkara yang sedang diproses hukum, sebanyak 144 telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Adin.

Terkait pengawasan terhadap pelaku usaha dalam negeri, Adin mengatakan secara umum tingkat kepatuhannya cukup tinggi mencapai 93,59%.

Kepatuhan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1.898 pelaku usaha perikanan, 599 pelaku usaha pengolahan hasil perikanan, 665 pelaku usaha budidaya ikan dan 308 pelaku usaha distribusi hasil perikanan.

Selain kasus illegal fishing dan destruktif fishing, selama tahun 2021, KKP juga menangani sejumlah pelanggaran di bidang kelautan, antara lain terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil, penanganan pencemaran air, dan penyelesaian sengketa kapal karam yang merusak terumbu karang di berbagai daerah. daerah.

“Pemantauan pemanfaatan ruang laut tidak kalah kompleks, tahun ini kita berhadapan dengan beberapa kasus pencemaran dan bangkai kapal,” jelas Adin.

Menghadapi tahun 2022, Adin menjelaskan kebijakan pengawasan akan didorong untuk memantau program prioritas KKP, khususnya penangkapan ikan terukur. Beberapa strategi operasional kini mulai disimulasikan untuk memastikan implementasi program dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsipnya kita akan jaga dari kapal sebelum berangkat (sebelum memancing), saat di laut (saat memancing) dan setelah ikan yang ditangkap didaratkan (post landing),” jelas Adin.

Sebelumnya, dalam pelaksanaan Himbauan Kewaspadaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang diadakan di Bitung, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyampaikan pentingnya peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam pengendalian program terobosan K3.

Menteri Trenggono juga menginstruksikan bidang pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Akbaruddin)

Latest news
Related news