31 C
Jakarta
Sabtu, September 27, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Klarivikasi Berita PAW BPD,Kades soledua dua kec.hilimegai Nias selatan jurniawan Aneh tapi nyata.

Klavifikasi jurniawan Halawa kades soledua dua jurniawan melalui media kabarkriminal.online tentang PAW BPD Aneh tapi nyata

Nias selatan-warta.in.

berdasarkan pemberita,an beberapa media tentang anggota Badan permusyaratan Desa(BPD)soledua dua yang mana almarum fatizanolo Halawa soledua dua pada januari 2023 meninggal dunia Namun hingga saat ini tanggal 25/09-2025 pengangkatan PAW BPD di soledua dua kecamatan Hilimegai kabupaten Nias selatan tak wujud laksanakan oleh kades jurniawan Halawa.

Menurut klarivikasi dari media kabarkriminal.online ini bahwa pemberitaan beberapa media yang viral tidak benar bahkan melukai pemerintah desa ungkap kabarkiriminal.oline tersebut ,tentu hal itu berkaitan tudingan media kabar kriminal.onlene  menuding media bersama LSM KCBI yang menyampaikan kritikan kinerja kades soledua dua tersebut bahwa menyesatkan masyarakat

namun LSM KCBI tegaskan bahwa media dan Lembaga swadaya masyarakat kemilau cahaya bangsa indonesia(LSM KCBI)Kritikan yang di aampaikan tersebut sesuai hasil dari sumber infirmasi dan hasil investigasi di kantor camat hilimegai dan hasil konfirmasi dari kepala desa soledua dua dan juga sesuai aturan permendes nomor.6 tahun 2014 dan permendagri nomor.110 tahun 2016

tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang khususnya diatur dalam Pasal 22 tentang pengisian anggota BPD antar waktu. Pasal ini menjelaskan bahwa anggota BPD yang berhenti akan digantikan oleh calon anggota dengan nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan BPD dan apabila dusun tersebut merasa dirugikan kalau dari dusun lain pengganti BPD yang sudah Berhenti atau almarhum lakukan pemilihan penjaringanBPD di dusun dua desa soledua kecamatan hilimegai kabupaten nias selatan.

Kemudian media kabarkiriminal.online tersebut dalam jeterangan kepala desa bahwa keberatan atas pemberitaan yang di viralkan beberapa media itu.pertanyaan dalam itu apa yang di kebertai oleh kades desa soledua dua itu?sumber informasi sudah kita siapkan,sumber terkait dari kecamatan sudah ada,dan apa lagi percakapan konfirmasi sama kades pakah salah yang di tulis dalam pemberitaan itu Polemik kades soledua dua PAW Badan permusyaratan Desa siledua dua BPD.

Dalam Hal tersebut Objektivitas media lain dalam melakukan klarifikasi pemberitaan tentang Kades Soledua Dua dapat dipertanyakan jika Media lain memiliki kepentingan Jika media lain memiliki hubungan atau kepentingan dengan Kades Soledua Dua atau pihak lain yang terkait, maka objektivitas klarifikasi dapat dipertanyakan.

Klarifikasi tidak berimbang Jika klarifikasi hanya menyajikan satu sisi tanpa mempertimbangkan sudut pandang lain, maka klarifikasi tersebut tidak objektif.

Klarifikasi tidak akurat Jika klarifikasi tidak didasarkan pada fakta yang akurat, maka klarifikasi tersebut tidak objektif.ungkap Ketua Umum LSM KCBI.B.Simbolon di jakarta pusat.

Dalam melakukan klarifikasi, media lain harus memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, seperti objektivitas, akurasi, dan keadilan, untuk memastikan bahwa klarifikasi dilakukan secara profesional dan tidak melanggar hak-hak pihak lain.sebutnya mengakhiri.

Berita Terkait