H.Suryadi Jaya Purnama, ST, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS
warta.in
NTB Jakarta- Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di dalamnya memuat tentang Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN kepada Pelaku Usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.
Sebagai respon dari PP ini, H. Suryadi Jaya Purnama, ST, Anggota Komisi V ,DPR RI dari Fraksi PKS secara khusus menyoroti Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 PP tersebut . Yang di dalamnya memuat mekanisme perpanjangan dan pembaruan HGU, HGB dan hak pakai. Dimana hal ini dilakukan saat HAT tersebut baru berumur 5 tahun alias begitu muda dan cepat.
Menurutnya, Pada Pasal 18, HGU di atas hak pengelolaan lahan (HPL) IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. HGU ini kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun juga .
Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun.
Sedangkan, lanjut pria dengan sapaan akrab SJP ini, HGB (Pasal 19) dan hak pakai (Pasal 20) sama-sama maksimal 160 tahun. Pemberian siklus kedua dalam PP ini juga dapat diperjanjikan sejak awal, walaupun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua.
” Kami menilai berbagai superior kemudahan yang diberikan melalui PP ini semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku dan Pemerintah sangat ‘hopeless’ dalam mendatangkan modal Pelaku Usaha,” tandasnya.
Diapun melihat ini dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral HAT dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB maupun hak pakai. Selain itu, sambungnya, adanya ketentuan terkait perjanjian antara Otorita IKN dengan Pelaku Usaha dapat mempengaruhi pemberian perpanjangan, pembaruan pada siklus pertama dan bahkan pemberian siklus kedua kepada pemodal.
” Hal ini berpotensi menempatkan negara dalam posisi yang rentan ditekan oleh Pelaku Usaha akibat Pemerintah sedang BU (butuh uang) yang luar biasa banyak untuk pengembangan IKN,” sergahnya.
Mantan Politisi NTB ini juga memandang, penerbitan PP ini membuktikan bahwa Pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang, sebab mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam PP tersebut berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang.
Hal ini disebabkan perjanjian pemberian siklus kedua dilakukan oleh Pemerintah yang ada saat ini, sedangkan evaluasinya dilakukan oleh Pemerintahan yang akan datang, dimana situasi dalam kurun waktu 80 hingga 100 tahun yang akan datang tentunya sangat jauh berbeda dengan situasi sekarang.
“Oleh sebab itu kami menolak dengan tegas PP No. 12 Tahun 2023 ini karena selain menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik pada masa yang akan datang,”tegas H.Suryadi Jaya Purnama, ST, dalam keterangan pers kepada media ini Jumat petang.
SJP juga menyebut salah satu konflik yang ditimbulkan dimasa depan adalah konflik agraria. Karenanya, Pria asal Pulau Seribu Masjid ini mendorong , agar PP ini dibahas lebih lanjut dalam Komisi terkait di DPR sesuai dengan fungsi pengawasan oleh DPR.
” Jadi jangan begitu saja diterima. Kita juga minta KPK, BPK, BPKP dan berbagai pihak untuk mengawasi proses pembangunan IKN ini secara ketat, terutama terhadap setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita IKN agar jangan sampai ada perjanjian yang dapat merugikan negara baik pada masa sekarang maupun masa mendatang,” harap SJP menyudahi.(sr)